Baleg DPR Target RUU Satu Data Indonesia Rampung Juli 2026

  • 25 Mei 2026 08:43 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, pembahasan RUU Satu Data Indonesia masih pada tahap penyusunan.
  • Kami menargetkan mudah-mudahan Undang-Undang ini bisa selesai di masa sidang ini, paling lama awal Juli (2026)
  • Mudah-mudahan tahun ini bisa selesai Rancangan Undang-Undang ini menjadi undang-undang

RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, pembahasan RUU Satu Data Indonesia masih pada tahap penyusunan. Politikus Golkar ini menargetkan, RUU Satu Data Indonesia bisa rampung pada Juli 2026 mendatang.

“Karena ini memang sudah masuk masa sidang yang ketiga, mudah-mudahan dan masa sidang ini relatif cukup panjang sekitar dua bulan setengah. Kami menargetkan mudah-mudahan Undang-Undang ini bisa selesai di masa sidang ini, paling lama awal Juli (2026)," kata anggota Komisi II DPR RI, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.

Apabila penyusunan di DPR selesai, ia menjelaskan, RUU Satu Data Indonesia akan ditetapkan sebagai usul inisiatif Parlemen. Kemudian, diajukan kepada pemerintah untuk penerbitan Surat Presiden (Surpres) guna memulai pembahasan bersama pemerintah.

“Kalau nanti kemudian ini selesai, ini menjadi Undang-Undang inisiatif DPR. Mudah-mudahan tahun ini bisa selesai Rancangan Undang-Undang ini menjadi undang-undang,” ucap Doli.

Sebelumnya, Anggota Baleg DPR RI, Firman Soebagyo membeberkan, urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia. Regulasi tersebut, diyakini memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan, meningkatkan akurasi kebijakan publik, serta mendorong efisiensi pembangunan nasional.

Politikus Golkar ini mengatakan, data merupakan elemen paling fundamental dalam proses pengambilan keputusan negara. Oleh karenanya, ketidaktepatan data akan berimplikasi langsung terhadap kualitas kebijakan pemerintah.

“Kalau data yang digunakan salah, maka output pembangunan juga akan salah. Karena itu data dan hukum adalah dua fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan,” kata Firman dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis, 9 April 2026.

Anggota Komisi IV DPR ini menjelaskan, inisiatif Parlemen mendorong RUU Satu Data Indonesia dilatarbelakangi masalah krusial. Yakni, masih lemahnya integrasi data antar kementerian/lembaga yang kerap menimbulkan perbedaan angka dalam berbagai sektor strategis nasional.

"Seperti contoh, ketidaksinkronan data produksi pangan antara kementerian teknis dan Badan Pusat Statistik (BPS). Pernah terjadi, menjadi bukti belum solidnya sistem data nasional Indonesia," ucap Firman.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....