Menteri HAM: RUU Masyarakat Adat Resmi Disampaikan Pemerintah ke DPR

  • 21 Mei 2026 15:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan RUU Masyarakat Adat telah disusun bersama komunitas adat dan resmi disampaikan kepada DPR.

RRI.CO.ID, Bandung - Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan RUU Masyarakat Adat telah disusun bersama komunitas adat dan resmi disampaikan kepada DPR. Pigai menegaskan regulasi tersebut menitikberatkan pada pengakuan, perlindungan, dan pelestarian masyarakat adat di Indonesia.

“RUU Masyarakat Adat itu, semua komunitas masyarakat adat sudah koordinasi dengan kami. Kami sudah susun bersama dengan masyarakat adat,” kata Natalius Pigai saat diwawancarai awak media usai menghadiri Acara Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jawa Barat, Kamis, 21 Mei 2026.

Pigai mengatakan draf RUU tersebut telah disampaikan kepada Ketua Badan Legislasi DPR sekitar dua bulan lalu. Menurut dia, penyusunan beleid dilakukan bersama masyarakat adat agar mampu menjawab kebutuhan perlindungan hukum yang selama ini belum terpenuhi.

“Draft dari masyarakat adat dan oleh Kementerian HAM sudah kami sampaikan resmi sebagai rancangan undang-undang kepada DPR. Kami berharap pembahasan RUU Masyarakat Adat segera berjalan demi perlindungan hak-hak masyarakat adat di seluruh Indonesia,” ucap Pigai.

Pigai menegaskan RUU Masyarakat Adat berfokus mengakui eksistensi masyarakat adat yang belum diakui penuh. Pigai menilai pengelompokan masyarakat adat sejak kolonial dilakukan menggunakan perspektif ilmuwan Eropa terhadap komunitas adat Nusantara.

“Karena kan masyarakat adat bertahun-tahun membutuhkan pengakuan. Sejak zaman Belanda tidak pernah diakui,” ucapnya.

Menurut Pigai, jumlah masyarakat adat di Indonesia jauh lebih banyak dibanding pembagian yang pernah dibuat pada masa kolonial. Karena itu, pemerintah ingin memastikan keberadaan masyarakat adat diakui secara resmi melalui undang-undang.

“Eksistensi masyarakat adat di Indonesia itu harus pengakuan. Setelah adanya pengakuan, baru proteksi, perlindungan, dan kelestarian,” katanya.

Pigai menyatakan pemerintah menyiapkan mekanisme perlindungan masyarakat adat melalui pembentukan panitia di tingkat daerah hingga provinsi. Panitia tersebut bertugas menjaga pelestarian masyarakat adat sekaligus memperkuat perlindungan hak komunitas adat di Indonesia.

“Pemerintah memastikan perlindungan terhadap eksistensi masyarakat adat dan menjaga kelestarian komunitas adat tetap berjalan berkelanjutan. Langkah tersebut dilakukan melalui penguatan regulasi serta mekanisme perlindungan masyarakat adat di berbagai tingkat pemerintahan daerah,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....