IDI Sorong Dukung Evaluasi Kebijakan Dokter Internship
- 09 Mei 2026 13:19 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Sorong menilai kebijakan terbaru Kementerian Kesehatan terkait program dokter internship merupakan langkah positif dalam memperbaiki sistem pelayanan dan perlindungan bagi dokter muda.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Sorong, dr. Feliks Duwit, menjelaskan bahwa organisasi profesi tetap harus mengambil peran dalam mengawal berbagai persoalan yang dihadapi dokter, meskipun setelah terbitnya Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 peran organisasi profesi menjadi lebih terbatas dan banyak kewenangan beralih ke Kementerian Kesehatan.
“Organisasi profesi tetap harus hadir dan mengambil peran dalam situasi yang dihadapi para dokter. Dalam fungsi kemitraan, kami tetap memiliki hak untuk mengadvokasi anggota kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat,” ujar Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Sorong, dr. Feliks Duwit, saat diwawancarai 9 Mei 2026.
dr. Feliks menjelaskan, perubahan kebijakan dokter internship yang mulai berlaku pada 7 Mei 2026 membawa sejumlah poin penting yang dinilai lebih berpihak kepada peserta program.
Salah satu perubahan utama adalah pembatasan jam kerja dokter internship. Jika sebelumnya belum diatur secara jelas, kini jam kerja dibatasi maksimal 40 jam per minggu.
“Kalau lima hari kerja berarti sekitar delapan jam per hari. Ini merupakan langkah penting setelah adanya kasus kematian dokter internship yang menjadi perhatian publik,” katanya.
Selain pembatasan jam kerja, pemerintah juga menambah hak cuti bagi dokter internship. Jika sebelumnya hanya empat hari, kini menjadi 10 hari tanpa dihitung sebagai hutang hari kerja.
“Kemudian harus ada cuti khusus seperti cuti sakit dan cuti melahirkan yang wajib diakomodasi,” tambahnya.
IDI Sorong juga menyoroti pentingnya penguatan remunerasi atau bantuan biaya hidup bagi dokter internship. Menurutnya, besaran bantuan dari Kementerian Kesehatan sebesar Rp3 juta hingga Rp6,5 juta per bulan masih belum cukup, terutama bagi dokter yang bertugas di daerah dengan tingkat kesulitan tinggi.
“Daerah seperti Papua tentu memiliki tantangan berbeda. Pemerintah daerah perlu memberikan tunjangan tambahan agar kesejahteraan dokter internship lebih terjamin,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa dokter internship tidak boleh dijadikan pengganti dokter organik atau dokter tetap di rumah sakit maupun puskesmas.
“Dokter internship harus mendapatkan pendampingan. Mereka tidak bisa dibiarkan bekerja mandiri tanpa pengawasan,” tegasnya.
IDI Sorong berharap kebijakan ini tidak berhenti pada perubahan regulasi semata, namun terus dievaluasi secara berkala agar implementasinya benar-benar berjalan baik di lapangan.
“Jangan menunggu ada masalah atau kasus baru dilakukan evaluasi. Sistem ini harus diperbaiki secara reguler demi keselamatan dan kesejahteraan dokter internship,” tutupnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....