Kemenkum Nilai AI Voice Ancam Hak Cipta

  • 10 Feb 2026 00:48 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) Artificial Intelligence (AI) Voice dan deepfake membawa ancaman pelanggaran hak cipta sekaligus peluang inovasi. Pasalnya, regulasi hak cipta nasional belum sepenuhnya siap menghadapi lompatan teknologi AI.

“Undang-undang disusun tahun 2014, saat AI belum berkembang seperti sekarang. Karena itu, revisinya harus memasukkan pengaturan karya berbasis AI,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Hermansyah Siregar dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026. 

Ia menekankan, kejelasan peran manusia menjadi kunci dalam menentukan status sebuah karya. Menurutnya, tidak semua produk AI otomatis memiliki hak ekonomi seperti karya cipta manusia.

“Kalau 100 persen dibuat AI tanpa campur tangan rasa dan cipta manusia. Menurut saya tidak serta-merta dikenakan kewajiban royalti,” ucap Hermansyah. 

Sementara, Musisi Ariel menyebut AI mempermudah proses kreatif, tetapi aturan tegas dibutuhkan agar hak kreator terlindungi. Ia juga menyoroti penggunaan data kreator sebagai bahan pelatihan AI, termasuk peniruan gaya musik dan suara, yang dinilai berpotensi melanggar hak personal.

“AI tidak mungkin dilarang, tetapi juga tidak bisa dibiarkan tanpa aturan dan teknologi harus bisa membantu manusia bukan menggantikannya. Kalau AI meniru gaya lirik atau suara saya, datanya dari saya, pertanyaannya, itu hak saya atau boleh dipakai bebas?,” kata Ariel menegaskan. 

Guru Besar Hak Kekayaan Intelektual Universitas Indonesia Agus Sardjono menjelaskan karya berbasis AI melibatkan tiga unsur utama, programmer, data set, dan pengguna. Karena itu, Agus menilai bahwa transparansi menjadi hal penting.

“Kalau lagu dibuat dengan AI, harus jujur itu bukan murni ciptaan manusia. Tinggal bagaimana negara menetapkan status hukumnya,” kata Agus.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....