Legislator Usul DPR Bentuk Panja Pinjol, Soroti Teror Debt Collector
- 07 Jul 2026 15:49 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna H. Laoly, mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pinjaman Online (Pinjol) di DPR RI
- Melalui Panja Pinjol, Yasonna mengusulkan DPR memanggil regulator, aparat penegak hukum, pelaku industri fintech, akademisi, organisasi masyarakat sipil
RRI.CO.ID, Jakarta — Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna H. Laoly, mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pinjaman Online (Pinjol) di DPR RI. Menurutnya, maraknya praktik pinjaman online yang dinilai merugikan masyarakat membutuhkan evaluasi menyeluruh, baik dari sisi regulasi maupun pengawasan.
Yasonna menilai persoalan pinjaman online tidak lagi sekadar isu industri jasa keuangan. Melainkan telah menyentuh aspek perlindungan konsumen, hak asasi manusia, dan kepastian hukum.
“Saya mengusulkan agar DPR segera membentuk Panja Pinjol untuk mengusut tata kelola industri ini. Mengevaluasi regulasi, serta memastikan negara benar-benar hadir melindungi masyarakat,” ujar Yasonna dalam keterangannya, Selasa, 7 Juli 2026.
Ia menyoroti praktik penagihan yang dilakukan sebagian perusahaan atau vendor debt collector. Menurutnya, intimidasi melalui telepon, ancaman, hingga penyebaran data pribadi kepada keluarga maupun rekan kerja tidak dapat dibenarkan.
Ia juga mengingatkan dampak psikologis yang dialami sebagian korban. Sejumlah kasus, kata dia, menunjukkan tekanan akibat penagihan pinjaman online dapat berujung pada depresi.
Selain itu, Yasonna menilai tingginya bunga, denda, dan berbagai biaya pinjaman berpotensi menjerat masyarakat dalam lingkaran utang. Tidak sedikit peminjam yang akhirnya menutup pinjaman lama dengan utang baru hingga mengalami gagal bayar.
“Jangan sampai pinjaman online berubah menjadi jebakan utang yang menghancurkan masa depan rakyat. Akses pembiayaan memang penting, tetapi tidak boleh dibangun di atas penderitaan masyarakat,” katanya.
Yasonna juga menyoroti dugaan penyalahgunaan data pribadi peminjam. Menurutnya, praktik penggunaan data kontak, penyebaran informasi utang kepada pihak ketiga, hingga tindakan intimidatif perlu mendapat perhatian serius.
Karena berpotensi melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan. Di sisi lain, ia mengakui industri pinjaman online terus berkembang pesat.
Nilai outstanding pembiayaan bahkan telah menembus Rp100 triliun dengan puluhan juta rekening penerima pinjaman. Karena itu, pertumbuhan industri digital, menurutnya, harus diimbangi dengan pengawasan yang lebih kuat.
Melalui Panja Pinjol, Yasonna mengusulkan DPR memanggil regulator, aparat penegak hukum, pelaku industri fintech, akademisi, organisasi masyarakat sipil. Evaluasi tersebut diharapkan mencakup batas kewajaran bunga dan denda, mekanisme penagihan lalu perlindungan data pribadi.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik bisnis yang mengorbankan rakyat. Industri jasa keuangan harus tumbuh secara sehat, berkeadilan, dan tetap menghormati hak asasi manusia,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....