Akademisi Undana Dorong Perda Perlindungan Nakes
- 07 Jul 2026 16:04 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kasus kekerasan dan perundungan terhadap tenaga kesehatan (Nakes), Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan (FKKH) Universitas Nusa Cendana (Undana) menegaskan pentingnya penguatan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan melalui regulasi daerah. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan FKKHI Undana, Dr. dr. Dwita Anastasia Deo, M.Sc, mengatakan bahwa perlindungan terhadap tenaga kesehatan sebenarnya telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Di dalam Undang-Undang Kesehatan sudah ditegaskan bahwa tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya. Selain itu, juga diatur sanksi bagi pihak yang melakukan kekerasan maupun ancaman terhadap tenaga kesehatan," ujarnya.
Menurut Dwita, tantangan berikutnya adalah memastikan regulasi tersebut diterjemahkan ke dalam peraturan daerah agar implementasinya lebih efektif di lapangan. "Kami berharap Undang-Undang Kesehatan ini diturunkan menjadi peraturan daerah sehingga tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan merasa terlindungi secara hukum saat bertugas. Regulasi ini juga perlu terus disosialisasikan kepada seluruh tenaga kesehatan agar mereka mengetahui hak-haknya," katanya.
Selain perlindungan hukum, Dwita menilai fasilitas pelayanan kesehatan juga perlu memiliki standar operasional yang jelas terkait pengawasan dan perlindungan bagi tenaga kesehatan selama menjalankan pelayanan. Terkait pelibatan organisasi profesi dokter dalam penyusunan kebijakan perlindungan tenaga kesehatan, ia menyatakan dukungan penuh.
Menurutnya, organisasi profesi memahami secara langsung kebutuhan teknis dan operasional pelayanan kesehatan. "Kami sangat mendukung pelibatan organisasi profesi. Mereka yang paling memahami bagaimana operasional teknis pelayanan kesehatan berlangsung, sehingga masukan mereka sangat penting dalam penyusunan kebijakan," ujarnya.
Menanggapi maraknya kasus yang belakangan menjadi sorotan publik, Dwita menegaskan bahwa edukasi mengenai pencegahan perundungan telah menjadi perhatian serius di lingkungan FKKHI Undana. Sejak awal memasuki perkuliahan, mahasiswa telah diberikan pembekalan mengenai bentuk-bentuk bullying, perundungan, hingga intimidasi.
Fakultas juga membuka ruang pelaporan bagi mahasiswa yang mengalami ataupun menyaksikan tindakan tersebut. "Sejak mahasiswa pertama kali masuk, kami sudah menjelaskan apa itu bullying, perundungan, dan intimidasi. Kami juga mendorong mereka untuk berani bersuara jika mengalami atau mengetahui adanya tindakan tersebut. Fakultas telah menyediakan jalur pelaporan yang dapat diakses mahasiswa," kata dr. Dwita.
Ia berharap, upaya pencegahan, edukasi, serta penguatan regulasi dapat menciptakan lingkungan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun perundungan. (DW)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....