FAKTA Indonesia: Kemasan Rokok dan Vape Jadi Billboard untuk Rekrut Anak
- 23 Jun 2026 17:21 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta – Forum Warga Kota Indonesia atau FAKTA Indonesia yang tergabung dalam Save Our Surroundings atau SOS Coalitions mendesak Kementerian Kesehatan untuk tidak mundur dalam menetapkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Permintaan tersebut disampaikan pada Selasa, 23 Juni 2026, agar ketentuan mengenai kemasan seragam atau standardisasi kemasan tidak dihapus dari rancangan aturan tersebut.
FAKTA Indonesia menilai kemasan rokok dan rokok elektronik atau vape selama ini tidak hanya berfungsi sebagai pembungkus produk. Kemasan juga menjadi sarana promosi yang membentuk citra dan menormalisasi konsumsi nikotin, terutama di kalangan anak dan remaja.
Menurut organisasi tersebut, pembatasan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau membuat kemasan menjadi media promosi terakhir yang masih digunakan industri. Kemasan produk dinilai mampu menjangkau masyarakat melalui berbagai ruang, mulai dari warung, lingkungan rumah, sekolah, ruang publik hingga media sosial.
Tobacco Control Advocate FAKTA Indonesia, Tubagus Haryo Karbyanto, mengatakan standardisasi kemasan bukan merupakan bentuk pelarangan merek. Ia menegaskan nama merek tetap dapat dicantumkan secara standar sesuai ketentuan yang berlaku. Yang harus dihentikan adalah penggunaan warna, logo, simbol, desain, klaim, ilustrasi rasa, dan citra gaya hidup yang membuat produk adiktif terlihat keren, modern, aman, atau layak dicoba anak muda.
"Negara tidak boleh kalah oleh narasi ekonomi yang sengaja dipakai untuk mempertahankan promosi produk adiktif. Perlindungan pekerja penting, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan anak-anak direkrut menjadi konsumen nikotin baru," ujar Tubagus dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 23 Juni 2926.
FAKTA Indonesia juga meminta agar rokok elektronik masuk sepenuhnya dalam aturan kemasan seragam. Menurut mereka, produk tersebut saat ini banyak menggunakan warna mencolok, desain futuristik, variasi rasa, dan citra gaya hidup yang dinilai dekat dengan kalangan muda.
Karena itu, organisasi tersebut menilai regulasi yang sedang disusun harus berlaku sama bagi produk tembakau konvensional maupun rokok elektronik. Mereka menegaskan aturan tidak boleh hanya kuat mengatur rokok konvensional tetapi lemah terhadap produk vape.
Dalam pernyataannya, FAKTA Indonesia menyampaikan lima tuntutan kepada Kementerian Kesehatan. Pertama, segera menetapkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tanpa menghapus ketentuan standardisasi kemasan.
Kedua, aturan harus berlaku bagi seluruh produk tembakau dan rokok elektronik. Ketiga, identitas merek hanya boleh dicantumkan secara standar tanpa unsur promosi visual yang menarik perhatian konsumen.
Keempat, seluruh unsur promosi visual, klaim menyesatkan, warna, logo, simbol, dan ilustrasi pada kemasan harus dilarang. Kelima, ketentuan peringatan kesehatan bergambar sebesar 50 persen pada bagian depan dan belakang kemasan harus dipertahankan.
"Bungkus rokok dan vape tidak boleh menjadi iklan terselubung. Jika negara serius melindungi anak dari adiksi nikotin, Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan kemasan seragam harus segera disahkan," kata Tubagus.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....