Hari tanpa Tembakau Sedunia, WHO Puji PP 28/2024 Milik Pemerintah Indonesia

  • 31 Mei 2026 07:48 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pihak World Health Organization (WHO) atau organisasi kesehatan dunia memuji, pemerintah Indonesia dalam menjaga kesehatan rakyatnya dari rokok.
  • Tepatnya, WHO mengapresiasi pengesahan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024, menetapkan langkah-langkah besar bertujuan membatasi penggunaan tembakau.
  • Peraturan baru Indonesia menjadi terobosan besar dalam upaya melindungi generasi-generasi mendatang dari bahaya terkait tembakau.

RRI.CO.ID, Jakarta - Pihak World Health Organization (WHO) atau organisasi kesehatan dunia memuji, pemerintah Indonesia dalam menjaga kesehatan rakyatnya dari rokok. Tepatnya, WHO mengapresiasi pengesahan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024, menetapkan langkah-langkah besar bertujuan membatasi penggunaan tembakau.

Melansir laman resmi WHO, pernyataan tersebut diutarakan dalam peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia setiap tanggal 31 Mei. PP 28/2024 itu, meliputi peningkatan batas usia minimum untuk membeli tembakau, rokok elektronik, dan produk nikotin lainnya menjadi 21 tahun.

Kemudian, juga melarangan penjualan rokok ecer per batang, syarat peringatan kesehatan bergambar mencakup 50 persen kemasan. Lalu, larangan penggunaan perisa dan zat aditif, dan larangan iklan tembakau pada media sosial.

Langkah-langkah berani pemerintah Indonesia ini, menurut WHO, menjadi tonggak penting dalam melindungi penduduknya. Khususnya, memberikan perlindungan terhadap generasi muda dari bahaya mematikan produk tembakau dan nikotin.

“Peraturan baru Indonesia menjadi terobosan besar dalam upaya melindungi generasi-generasi mendatang dari bahaya terkait tembakau. Langkah-langkah ini menunjukkan kemauan politik yang kuat dan kesadaran untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045," kata Dr N. Paranietharan, Perwakilan WHO untuk Indonesia dilansir dari laman resmi WHO, dikutip Minggu, 31 Mei 2026.

WHO menekankan, tindakan tegas yang berbasis bukti sangatlah nyata di Indonesia. Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan, 30,8 persen orang berusia 15 tahun atau lebih menggunakan tembakau.

Yakni, dengan angka penggunaan pada laki-laki sebanyak 57,9 persen dan pada perempuan 3,3 persen. Selain rokok konvensional, meningkatnya rokok elektronik dan produk nikotin lain menjadi ancaman baru yang terus berkembang.

Menurut Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021, prevalensi penggunaan rokok meningkat sebanyak sepuluh kali lipat. Yaitu, dari 0,3 persen pada tahun 2011 menjadi 3,0 persen pada 2021.

Kekhawatiran khusus muncul dari tingginya angka penggunaan rokok elektronik di kalangan muda. Data GATS 2021 menunjukkan, 7,5 persen orang usia 15–24 tahun menggunakan rokok elektronik.

Kondisi itu, lebih tinggi dibandingkan 3,1 persen pada kelompok usia 25–44 tahun. Global School-Based Health Survey 2023 mencatat 12,4 persen siswa usia 13–17 tahun saat ini menggunakan rokok elektronik.

Merespons tren-tren ini, WHO menyerukan kepada Indonesia untuk melanjutkan momentum dan menerapkan kemasan standar untuk semua produk tembakau dan nikotin. Kemasan standar, disebut juga kemasan polos, tidak mencantumkan logo merek, warna, maupun unsur promosi pada kemasan produk.

Melainkan, hanya menyebutkan merek dalam bentuk huruf standar disertai peringatan kesehatan berukuran besar. Bukti menunjukkan bahwa intervensi ini:

• Mengurangi daya tarik produk tembakau dan nikotin, terutama bagi anak muda;

• Menghilangkan fungsi kemasan sebagai alat pemasaran;

• Mencegah desain yang memberi kesan keliru tentang keamanan produk; dan

• Meningkatkan visibilitas dan dampak dari peringatan kesehatan.

Secara hukum, WHO menegaskan, Indonesia berada pada posisi yang kuat untuk melangkah lebih jauh. Pasal 435 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 memberikan dasar hukum yang solid untuk mengadopsi kemasan standar.

"Sekaranglah saatnya, kemasan standar adalah upaya yang telah terbukti mampu menangkal kemampuan industri tembakau memasarkan produk berbahaya. Kebijakan ini akan meredam pengaruh industri, melindungi generasi berikutnya dari jeratan pembentukan citra yang menyesatkan," ucap Dr Paranietharan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....