Menkeu Siapkan Layer Baru Cukai Tembakau, Industri Sambut Positif

  • 12 Mei 2026 15:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa diketahui bakal menerbitkan skema layer baru tarif cukai hasil tembakau (CHT)
  • Owner Barong Grup, Gus Lilur, yang mendorong transformasi rokok ilegal menjadi legal

RRI.CO.ID, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa diketahui bakal menerbitkan skema layer (berlapis/red) baru tarif cukai hasil tembakau (CHT). Skema tersebut ditarget efektif pada Juni 2026.

Langkah itu mendapat respons positif dari Owner Barong Grup, Gus Lilur, yang mendorong transformasi rokok ilegal menjadi legal. Ia juga meminta percepatan pembentukan KEK Tembakau Madura guna memperkuat industri tembakau nasional secara berkelanjutan dan terintegrasi.

“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Menteri Keuangan Pak Purbaya atas rencana penerbitan layer baru cukai rokok rakyat. Ini langkah positif dan sangat ditunggu pelaku usaha kecil,” kata Gus Lilur dalam keterangannya , Selasa, 12 Mei 2026.

Menurutnya, pemerintah mulai menunjukkan langkah positif dalam merespons persoalan industri tembakau. Khususnya terkait tata kelola cukai dan keberlangsungan industri rokok rakyat.

Ia menilai selama ini banyak pelaku UMKM rokok mengalami kesulitan masuk ke jalur legal. Menurutnya, struktur cukai yang dinilai terlalu berat dan tidak sesuai dengan kapasitas usaha kecil.

“Kalau layer baru ini benar-benar diwujudkan. Maka ini bisa menjadi pintu masuk bagi lahirnya industri rokok rakyat yang sehat, legal, dan kuat,” ujarnya.

Selain itu, Gus Lilur juga menekankan pentingnya pendekatan transformasi bagi pelaku rokok ilegal. Menurutnya, penegakan hukum semata tidak cukup tanpa dibarengi solusi dan jalur transisi menuju industri legal.

“Negara harus membuka ruang transformasi. Pengusaha rokok ilegal harus diarahkan masuk ke jalur legal, bukan hanya ditindak,” katanya.

Ia menyebut sebagian pelaku rokok ilegal sebenarnya memiliki kapasitas produksi dan pasar. Tetapi terkendala tingginya biaya cukai serta rumitnya sistem perizinan.

Ia berharap kebijakan cukai yang lebih adaptif dapat dibarengi dengan program pembinaan dan transformasi bagi pelaku usaha kecil. “Kalau negara ingin menekan rokok ilegal, maka negara harus menyediakan jalan legal yang dijangkau oleh pelaku usaha kecil,” ujarnya.

Dalam jangka panjang, Gus Lilur menilai pembentukan KEK Tembakau Madura menjadi langkah strategis. Langkah tersebut membangun ekosistem industri tembakau yang terintegrasi, mulai dari petani, industri, hingga distribusi.

“Ujung dari semua ini harus menuju KEK Tembakau Madura. Di sana nanti ada integrasi antara petani, industri, perdagangan, dan pengawasan dalam satu sistem yang jelas,” katanya.

Ia menilai KEK Tembakau Madura tidak hanya memperkuat ekonomi daerah. Tetapi juga dapat meningkatkan penerimaan negara dan memperkuat posisi petani dalam rantai industri tembakau nasional.

Gus Lilur berharap pemerintah segera merealisasikan langkah-langkah tersebut secara konkret agar industri tembakau rakyat memiliki kepastian usaha. "Negara harus hadir bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai fasilitator transformasi ekonomi rakyat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan kebijakan baru soal layer cukai hasil tembakau (CHT) berlaku Juni 2026. Hal itu dilakukan demi meminimalisir peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Purbaya beralasan kalau apabila kebijakan layer cukai rokok tidak diberlakukan, maka bakal makin banyak rokok ilegal beredar. "Harapannya Juni sudah bisa jalan," kata Menkeu Purbaya saat media briefing di Kantor Kemenkeu beberapa waktu lalu.

Dengan ini maka produsen rokok ilegal bisa mengikuti aturan agar jadi legal kata Purbaya. Tapi jika pelaku usaha masih bandel, Purbaya mengancam bakal menutup bisnis rokok ilegal tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....