Apa Itu Nutri-Level dan Dampaknya bagi Konsumen?

  • 06 Mei 2026 15:05 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Kebijakan baru di bidang kesehatan mulai diterapkan di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Badan Pengawas Obat dan Makanan resmi memperkenalkan label Nutri-Level pada produk minuman siap saji pada 14 April 2026. Aturan ini bertujuan membantu masyarakat lebih memahami kandungan gula, garam, dan lemak dalam produk yang dikonsumsi sehari-hari, sekaligus mendorong pola hidup yang lebih sehat.

Dilansir dari laman resmi siaran pers BPOM, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya membatasi konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) yang selama ini menjadi faktor risiko utama berbagai penyakit tidak menular. Sementara itu, berdasarkan informasi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, aturan ini telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 yang mengatur pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji, khususnya minuman berpemanis.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melalui akun Tiktoknya menjelaskan bahwa kehadiran Nutri-Level diharapkan dapat membantu masyarakat lebih sadar terhadap konsumsi gula harian. Kebijakan ini juga menjadi langkah preventif untuk menekan risiko penyakit seperti obesitas, hipertensi, penyakit jantung, stroke, hingga diabetes tipe 2 yang berkaitan erat dengan pola konsumsi. Bahkan, data menunjukkan beban biaya kesehatan akibat penyakit tersebut terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Nutri-Level sendiri merupakan sistem pelabelan yang membagi kandungan gizi ke dalam beberapa tingkatan, mulai dari A hingga D. Level A menunjukkan produk tanpa tambahan gula, sedangkan Level B masih menggunakan gula alami dengan kadar yang lebih terkontrol. Sementara itu, Level C dan D menandakan kandungan gula, garam, atau lemak yang lebih tinggi sehingga disarankan untuk dibatasi konsumsinya. Sistem ini dirancang sederhana agar mudah dipahami oleh konsumen saat memilih produk.

Dalam penerapannya, label Nutri-Level akan mulai diberlakukan pada usaha minuman siap saji skala besar, seperti minuman boba, kopi susu, teh tarik, hingga jus. Label ini nantinya dapat ditemukan di berbagai media, mulai dari menu, kemasan, aplikasi pemesanan makanan, hingga materi promosi. Penentuan level dilakukan berdasarkan hasil uji kandungan gizi di laboratorium yang dilaporkan oleh pelaku usaha.

Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Dilansir dari DPR.go.id, pelabelan Nutri-Level dinilai sebagai langkah strategis untuk menekan angka penyakit tidak menular yang terus meningkat di Indonesia. Nutri-Level memberi kemudahan bagi masyarakat dalam memahami kualitas gizi secara cepat. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam hal edukasi agar masyarakat tidak hanya melihat label, tetapi juga mengubah kebiasaan konsumsi menjadi lebih sehat.

Kehadiran Nutri-Level bukan sekadar label semata, melainkan pengingat sederhana agar masyarakat lebih bijak dalam memilih apa yang dikonsumsi setiap hari. Jika diterapkan secara konsisten dan didukung kesadaran publik, kebijakan ini berpotensi menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia dalam jangka panjang. (RRI/Aldi W)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....