Ini Solusi Pemkab Tasikmalaya untuk PBI-JKN Non Aktif
- 25 Feb 2026 11:53 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Tasikmalaya - Pemkab Tasikmalaya bersama DPRD menyiapkan solusi bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan - Kartu Indonesia Sehat (PBI-JKN-KIS) yang dinonaktifkan oleh pemerintah pusat. Solusi dibahas
melalui rapat kerja antara Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tasikmalaya dan RSUD Tani Nelayan Tasikmalaya (TNT).
“Jadi pemerintah daerah akan membuat program formulasi bantuan sosial pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang terdampak berdasarkan desil 1-5,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Saepuloh, Rabu ,25 Februari 2026.
Solusi tersebut diambil, karena jika pemerintah daerah membuat Jamkesda akan melanggar Permendagri Nomor 70 tahun 2020, tentang Kesehatan. “Jadi tidak boleh dua jaminan ganda. Mudah- mudahan ini menjadi solusi bagi daerah,” katanya.
Nomenklatur bantuan sosial pelayanan kesehatan ini saat ini sedang digodok.
“Fomatnya bantuan sosial pelayanan kesehatan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tasikmalaya Heru Suharto mengatakan, solusi bantuan sosial pelayanan kesehatan ini diharapkan dapat menjadi jawaban bagi masalah PBI-JKN yang nonaktif. Untuk diawal tahun ini, RSUD KHZ Musthafa sudah membuka pelayanan penyakit kanker, jadi ada dokter spesialisnya.
Sementara untuk RSUD TNT sudah bekerjasama dengan BPJS, sehingga masyarakat yang mempunyai fasilitas kesehatan ini bisa dilayani RSUD TNT.
Sampai Februari 2026 ini data masyarakat yang sudah didaftarkan sebanyak 440 orang dan jumlah yang non aktif PBI-JKN 382 orang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....