Sekolah di Lombok Timur Sambut Positif Raperda Sumbangan Dana Pendidikan

  • 16 Mei 2026 20:40 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Timur - Sejumlah sekolah di Kabupaten Lombok Timur menyambut positif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang sumbangan dana pendidikan untuk SMA sederajat yang saat ini tengah dibahas pemerintah bersama DPRD NTB. Regulasi tersebut dinilai dapat menjadi solusi untuk memenuhi berbagai kebutuhan sekolah yang belum sepenuhnya dapat ditutupi melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kepala SMAN 1 Sikur, H. Haerul Anwar menjelaskan, sebelumnya sekolah masih diperbolehkan meminta partisipasi masyarakat melalui skema Dana Partisipasi Pendidikan (DPP) yang diatur dalam Peraturan Bupati. Saat itu, besaran sumbangan maksimal ditetapkan sekitar Rp150 ribu untuk SMA dan Rp200 ribu untuk SMK.

Namun, setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebut pungutan tersebut harus memiliki dasar hukum berupa Peraturan Daerah, pemerintah akhirnya memberlakukan moratorium sementara terhadap DPP sejak 2025.

"Penghentian DPP cukup berdampak bagi sekolah, terutama untuk kebutuhan yang tidak bisa dibiayai dana BOS,” ujar Haerul Anwar, Sabtu, 16 Mei 2026.

Ia mencontohkan, sejumlah kegiatan siswa seperti lomba akademik maupun nonakademik kerap muncul di luar perencanaan anggaran sekolah. Kondisi tersebut membuat sekolah kesulitan mencari sumber pendanaan alternatif setelah DPP dihentikan sementara.

"Sekolah berharap regulasi baru yang tengah digodok DPRD nantinya dapat membuka kembali ruang partisipasi masyarakat secara legal, transparan, dan tetap memperhatikan kemampuan wali murid," katanya.

Haerul Anwar menegaskan, selama penerapan DPP sebelumnya, respons orang tua siswa relatif baik karena sekolah selalu mengedepankan keterbukaan dalam pengelolaan anggaran. Sekolah, kata dia, menyampaikan secara rinci kebutuhan anggaran tahunan beserta sumber pembiayaannya kepada wali murid.

Selain itu, sekolah juga tetap memberikan keringanan bagi siswa kurang mampu. Jalur keluarga sejahtera dibebaskan dari pungutan, bahkan beberapa siswa berprestasi juga mendapatkan pembebasan biaya pendidikan.

"Jika regulasi baru nantinya resmi diterapkan, pihak sekolah siap kembali melakukan sosialisasi bersama komite sekolah dan wali murid sesuai petunjuk teknis dari pemerintah provinsi maupun dinas pendidikan," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....