Dosen UNAIR Soroti Rencana Penghapusan Guru Honorer pada 2027

  • 16 Mei 2026 18:40 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Pemerintah berencana menghapus status guru honorer di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027. Dosen Kebijakan Publik Universitas Airlangga, Agie Nugroho Soegiono, mengomentari kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.

Rencana tersebut memunculkan polemik terkait kesejahteraan tenaga pendidik dan keberlangsungan pembelajaran. Terutama di sekolah negeri yang masih bergantung pada guru honorer.

Agie Nugroho Soegiono, menilai kebijakan itu bagian reformasi birokrasi. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan reformasi aparatur sipil negara sejak 2014.

“Pemerintah ingin menciptakan sistem tenaga pendidik dengan standar rekrutmen dan perlindungan hukum yang sama,” ujarnya, Sabtu, 16 Mei 2026. Namun, ia menilai implementasinya masih menyimpan persoalan besar.

Agie menjelaskan banyak sekolah di daerah terpencil masih bergantung pada guru honorer. Penghapusan tanpa pengganti berpotensi menimbulkan kekosongan pengajar.

“Kebijakan yang seragam secara administratif belum tentu menciptakan keadilan secara kontekstual,” katanya. Ia menilai kondisi tiap daerah harus menjadi pertimbangan pemerintah.

Menurut Agie, guru honorer selama ini mengabdi tanpa kepastian hukum dan upah layak. Banyak dari mereka juga tidak memiliki jaminan pensiun.

“Pemerintah perlu menghadirkan mekanisme transisi yang jelas bagi guru honorer,” katanya. Ia mendorong afirmasi melalui jalur PPPK bagi guru senior.

Agie menambahkan evaluasi kebijakan harus melihat dampak terhadap kualitas pendidikan. Selain itu, aspek keadilan bagi tenaga pendidik juga harus diperhatikan.

“Evaluasi kebijakan jangan hanya berfokus pada kepatuhan administratif,” ucapnya. “Tetapi juga dampaknya terhadap kualitas pendidikan dan keadilan guru.”

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....