Nomor Ponsel Jadi Identitas Digital

  • 27 Jan 2026 12:24 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang – Pemerintah resmi menetapkan nomor ponsel sebagai bagian dari identitas digital warga negara. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026.

Melalui regulasi tersebut, nomor ponsel tidak lagi dipandang sekadar sebagai alat komunikasi, melainkan melekat sebagai identitas digital setiap warga. Penetapan ini sekaligus mengubah mekanisme registrasi pelanggan jasa telekomunikasi di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan registrasi pelanggan wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan atau know your customer (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab. Proses tersebut mencakup verifikasi data biometrik, termasuk pengenalan wajah, guna memastikan keabsahan identitas pelanggan.

Kebijakan ini menandai berakhirnya era penggunaan nomor ponsel yang relatif anonim. Sebelumnya, satu identitas kependudukan dapat digunakan untuk mendaftarkan banyak kartu SIM, namun skema tersebut dinilai belum efektif menekan maraknya penipuan daring.

Sebagai bagian dari penataan, Kementerian Komunikasi dan Digital juga membatasi kepemilikan kartu SIM prabayar maksimal tiga nomor per operator untuk setiap identitas. Pembatasan ini diharapkan dapat memperkuat keamanan ruang digital dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan layanan telekomunikasi.

Pemerintah menegaskan kebijakan ini bertujuan meningkatkan perlindungan data, keamanan digital, serta akuntabilitas layanan telekomunikasi. Masyarakat diimbau menyesuaikan diri dengan ketentuan baru dan memastikan data registrasi nomor ponsel sesuai dengan identitas resmi. (RD)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....