Warga Portugal Ditangkap Selundupkan Ganja di Bandara Changi

  • 22 Apr 2026 21:38 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Seorang pria asal Portugal berusia 25 tahun ditangkap di Bandara Changi pada 14 April setelah diduga mencoba menyelundupkan lebih dari 36 kilogram ganja ke Singapura. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya ketat negara tersebut dalam menjaga keamanan perbatasan dari peredaran narkotika.

Pria tersebut diketahui baru tiba di Singapura dan dijadwalkan meninggalkan negara itu keesokan harinya. Namun, gerak-geriknya memicu kecurigaan petugas, sehingga dilakukan pemeriksaan lanjutan di area bagasi Terminal 2, khususnya di jalur pemeriksaan merah/hijau.

Pemeriksaan diperkuat dengan bantuan unit anjing pelacak atau K-9 yang kemudian menemukan sejumlah paket mencurigakan di dalam koper milik pelaku. Otoritas dari Immigration and Checkpoints Authority bersama Central Narcotics Bureau melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap barang bukti tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 68 paket yang berisi sekitar 36,3 kilogram ganja. Jumlah ini jauh melampaui batas toleransi yang diatur dalam hukum Singapura, yang dikenal memiliki kebijakan sangat ketat terhadap pelanggaran narkotika.

Di Singapura, siapa pun yang terbukti mengimpor atau mengekspor lebih dari 500 gram ganja dapat dikenakan hukuman mati. Kebijakan tegas ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menekan peredaran narkoba serta menjaga stabilitas sosial dan keamanan nasional

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....