Narkoba Senilai S$2 Juta Disita di Perbatasan Singapura
- 21 Mar 2026 20:59 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Aparat Singapura mengamankan narkotika bernilai lebih dari 2 juta dolar Singapura dalam dua pengungkapan kasus penyelundupan yang terjadi di pintu masuk darat negara tersebut.
Dilansir dari CNA, dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Sabtu, 21 Maret 2026, otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) menyebut dua orang telah diamankan, masing-masing seorang warga Malaysia dan seorang warga Singapura, karena diduga mencoba memasukkan barang terlarang ke wilayah Singapura.
Peristiwa pertama terjadi di Pos Pemeriksaan Tuas pada Selasa dini hari, ketika seorang pria asal Malaysia berusia 29 tahun dihentikan untuk pemeriksaan lebih mendalam. Saat petugas memeriksa sepeda motor yang dikendarainya, ditemukan sejumlah paket berwarna hitam yang disembunyikan di bagian kotak belakang kendaraan.
Setelah itu, petugas dari Biro Narkotika Pusat (CNB) melakukan pemeriksaan lanjutan dan menemukan total 25 bungkusan yang diduga berisi narkoba. Dari hasil pengungkapan tersebut, diamankan sekitar 14 kilogram heroin, 2,6 kilogram sabu, serta 190 gram ekstasi.
Kasus kedua melibatkan seorang pria Singapura berusia 29 tahun yang berada di dalam kendaraan berpelat Malaysia. Ia diarahkan menjalani pemeriksaan ketat pada Rabu. Dalam proses pemeriksaan, petugas menemukan satu paket mencurigakan yang disembunyikan di area pinggang, tepatnya dekat selangkangan.
Pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh CNB juga mengungkap adanya sejumlah perlengkapan yang berkaitan dengan penggunaan narkoba. Dari tangan pria tersebut, petugas menyita sekitar 81 gram ganja.
Secara keseluruhan, nilai barang bukti dari kedua kasus ini diperkirakan melampaui S$2 juta. ICA menyatakan bahwa jumlah narkotika yang diamankan berpotensi digunakan oleh lebih dari 8.000 pengguna selama kurun waktu satu minggu.
Penyelidikan terhadap kedua kasus tersebut masih terus berlangsung. Berdasarkan ketentuan hukum di Singapura, individu yang terbukti membawa masuk atau keluar heroin dalam jumlah tertentu maupun metamfetamin dalam batas yang telah ditetapkan dapat menghadapi hukuman maksimal berupa pidana mati.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....