Pemkot Bima Atensi Masalah LPG Subsidi

  • 30 Jun 2026 12:57 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Kota Bima: Wali Kota Bima, H A Rahman akan melakukan pengawasan terhadap kelangkaan dan kenaikan harga LPG Subsidi. Pemkot Bima telah menindaklanjuti persoalan tersebut melalui rapat koordinasi bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas, Bagian Koperindag, dan Bagian Ekonomi.

Wali Kota meminta seluruh pihak terkait terus turun ke lapangan untuk memantau dinamika distribusi LPG agar potensi kelangkaan maupun lonjakan harga dapat diantisipasi secara maksimal.

Hasil inspeksi mendadak menunjukkan tren distribusi LPG mulai membaik. Beberapa pangkalan yang terbukti menjual di luar ketentuan telah diberikan teguran dan dikonfirmasi kepada Pertamina untuk diberikan sanksi berupa pembatasan kuota apabila pelanggaran terus berulang.

Selain itu, koordinasi dengan agen terus diperkuat agar bertindak tegas terhadap pangkalan yang menjual LPG di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Pemerintah juga menyoroti masih adanya pengecer yang tidak memiliki izin, sementara pengawasan pemerintah hanya dapat dilakukan terhadap pangkalan resmi.

Pemerintah telah memperkuat koordinasi bersama aparat Kelurahan Nae, Penaraga, dan Rabangodu Utara dengan menghadirkan agen dan seluruh pangkalan LPG di wilayah tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyaluran LPG bersubsidi tepat sasaran sesuai ketentuan. Pemerintah Kota Bima melalui Bagian Ekonomi juga telah berkoordinasi dengan Pertamina untuk penambahan pasokan (extra dropping), sehingga telah disalurkan tambahan sebanyak 2.060 tabung LPG guna memenuhi kebutuhan masyarakat.

Wali Kota meminta camat, lurah, RT/RW, serta unsur tiga pilar kelurahan terus membangun komunikasi dengan masyarakat dan aktif melakukan pengawasan distribusi LPG. Ia menegaskan, setiap dugaan penyimpangan harus segera dilaporkan kepada Bagian Koperindag agar dapat segera ditindaklanjuti.

Wali Kota juga meminta Bagian Koperindag dan Bagian Ekonomi melakukan inspeksi secara rutin, tidak hanya ketika terjadi persoalan.

"Pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan. Jangan hanya saat ada masalah. Berikan sanksi tegas kepada pelaku yang melakukan penyimpangan agar menimbulkan efek jera," ujarnya, Selasa 30 Juni 2026 saat rakor dengan OPD.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....