Perekaman Adminduk, Pemkab Jemput Bola ODGJ di Puskesmas
- 27 Apr 2026 18:58 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Garut – Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut terus memperkuat layanan inklusif bagi kelompok masyarakat rentan. Melalui Tim Reaksi Cepat Kegawatdaruratan Adminduk (T-Rekk), petugas melakukan aksi jemput bola perekaman dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) bagi seorang warga pengidap gangguan jiwa atau ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) yang tengah menjalani perawatan medis di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Limbangan, Senin, 27 April 2026.
Kepala Disdukcapil Pemkab Garut, Rena Sudrajat mengatakan, langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memastikan setiap warga negara memiliki identitas resmi, yang menjadi syarat mutlak untuk mengakses layanan kesehatan berkelanjutan dan jaminan sosial dari pemerintah." Upaya ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memastikan setiap warga negara memiliki identitas resmi,"katanya, di Garut.
Ia menyampaikan, proses layanan dilakukan dengan cepat dan humanis, perekaman biometrik yang meliputi foto wajah dan sidik jari dilakukan langsung di bangsal perawatan pasien. Dengan membawa perangkat mobile canggih, petugas T-Rekk memastikan proses administrasi tetap berjalan tanpa mengganggu prosedur medis yang sedang dijalani pasien. "Inovasi ini menyasar warga yang berada dalam kondisi darurat kesehatan dan tidak memungkinkan untuk datang ke kantor dinas," katanya.
Ia menyatakan, program T-Rekk adalah urat nadi pelayanan yang berorientasi pada kemanusiaan. "Kami tidak ingin ada satu pun warga yang terhambat mendapatkan pengobatan hanya karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). T-Rekk hadir untuk memotong birokrasi tersebut.Petugas kami siap terjun ke lapangan, baik ke rumah sakit maupun puskesmas, untuk memberikan kepastian hak identitas bagi warga, terutama mereka yang masuk kategori rentan seperti penyandang ODGJ," ujarnya.
Ia menyampaikan, seluruh rangkaian layanan T-Rekk, mulai dari perekaman hingga penerbitan dokumen, tidak dipungut biaya sedikit pun. "Bagi masyarakat yang mengetahui adanya warga dalam kondisi darurat kesehatan yang membutuhkan bantuan dokumen kependudukan, diharapkan segera melapor melalui kanal pengaduan resmi Disdukcapil Kabupaten Garut di https://linktr.ee/disdukcapilgarut untuk segera ditindaklanjuti,"ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....