Bupati Rote Ndao Perjuangkan Nasib PPPK

  • 09 Mar 2026 10:52 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID,Rote - Bupati Rote Ndao Paulus Henuk kembali menegaskan komitmennya memperjuangkan nasib PPPK daerah. Hal itu disampaikan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) Rote Barat Laut dan Loaholu, Jumat, 6 Maret 2026.

Kebijakan tersebut berkaitan dengan batas belanja pegawai dalam APBD. Aturan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Undang-undang tersebut membatasi belanja pegawai maksimal tiga puluh persen dari APBD. Aturan ini akan berlaku mulai Januari 2027.

Jika diterapkan, sekitar seribu sembilan ratus enam puluh satu PPPK berpotensi terdampak. Kondisi ini menjadi perhatian pemerintah daerah.

Bupati Paulus Henuk menyatakan telah menyurati pemerintah pusat. Surat ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.

Ia juga menyurati Menteri PAN-RB terkait kebijakan tersebut. Pemerintah daerah menolak pemberhentian PPPK.

“Saya menyatakan sikap menolak pemberhentian 1.961 PPPK di Rote Ndao,” tegas Paulus Henuk.

Bupati berharap pemerintah pusat mempertimbangkan kondisi daerah. Kebijakan tersebut dinilai berdampak pada pelayanan publik. (Radja)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....