Pemkab dan DPRD Sula Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

  • 16 Jul 2026 11:28 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Sanana – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD.

Sambutan Bupati yang disampaikan oleh Wakil Bupati Kepulauan Sula, M. Saleh Marasabessy, pihaknya apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah membahas hingga menyetujui Ranperda tersebut. Menurutnya, persetujuan bersama ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan daerah yang lebih baik.

"Penyusunan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan. Dokumen tersebut juga memuat laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujar M. Saleh, Kamis 16 Juli 2026.

Ia menyatakan, berdasarkan laporan realisasi anggaran, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp979,2 miliar dengan realisasi mencapai Rp957,5 miliar atau 97,79 persen. Sementara belanja daerah dianggarkan sebesar Rp1,004 triliun dengan realisasi Rp938,6 miliar atau 93,43 persen.

Dari sisi anggaran tercatat defisit sebesar Rp25,4 miliar. Namun berdasarkan realisasi, pemerintah daerah membukukan surplus sebesar Rp18,8 miliar. Ditambah realisasi pembiayaan netto sebesar Rp25,45 miliar, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula memperoleh Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp44,3 miliar.

Selain itu, ia menambahkan, laporan keuangan juga menunjukkan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp44,3 miliar, total aset pemerintah daerah mencapai sekitar Rp1,6 triliun dengan kewajiban sebesar Rp20 miliar dan ekuitas sebesar Rp1,6 triliun. Kemudian pada laporan operasional, pendapatan tercatat sebesar Rp938 miliar dengan beban Rp759,1 miliar, sehingga menghasilkan surplus operasional sebesar Rp178,8 miliar. Sementara pada Laporan Arus Kas, saldo akhir kas di Bendahara Umum Daerah (BUD) tercatat sebesar Rp44,3 miliar.

"Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Ranperda yang telah disetujui bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Maluku Utara untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," ucapnya.

Ia juga meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menindaklanjuti berbagai saran, masukan dan rekomendasi yang disampaikan DPRD selama proses pembahasan, baik melalui Badan Anggaran, komisi maupun pandangan fraksi.

"Seluruh rekomendasi DPRD harus menjadi perhatian seluruh perangkat daerah sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat di masa mendatang,"katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....