Legislator DKI Pastikan Ranperda SPAM tak Hambat Kawasan Industri
- 28 Mei 2026 10:15 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Hal itu terungkap dalam rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.
Ketua Bapemperda, Abdul Aziz, memimpin rapat didampingi Wakil Ketua Bapemperda Jhonny Simanjuntak. Turut hadir Anggota Bapemperda DPRD, M. Subki. Agenda rapat itu terfokus pada penyediaan air minum di kawasan industri.
Abdul Aziz mengatakan, rapat itu membahas substansi pengaturan penyediaan air minum di kawasan industri. Sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha. “Pembahasan substansi sebenarnya tentang bagaimana supply air minum di kawasan industri,” ujar dia.
Aziz menjelaskan, Bapemperda menerima masukan dari dua kawasan industri di Jakarta. Yaitu, PT. Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), dan PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Kedua perusahaan itu meminta, agar Ranperda SPAM memuat pengaturan yang jelas, mengenai penyediaan air baku di kawasan industri.
Bapemperda turut menghadirkan narasumber dari sejumlah kawasan industri luar daerah, seperti Medan dan Makassar, serta kementerian terkait. Hal itu untuk memperoleh kepastian hukum, terkait pengelolaan air baku di kawasan industri.
“Agar kawasan industri ini mempunyai pegangan, yang memang bisa jelas untuk mereka. Apakah mereka diizinkan atau tidak, untuk mengolah air baku di kawasan industri,” ucap Aziz.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....