Legislator DKI Pertanyakan Transparansi Data Gedung Tak Kantongi SLF

  • 17 Mei 2026 21:33 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, menyayangkan banyak gedung tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Semestinya, aspek keselamatan bangunan menjadi prioritas menuju kota global.

Ketua Pansus, Jupiter, meminta Pemprov DKI menindak tegas pengelola gedung, yang tidak mematuhi aturan. Pemberian sanksi dapat secara berjenjang.

Mulai dari tahapan sanksi teguran, penghentian sementara, penghentian operasi, hingga pembongkaran. “Kami meminta Pemprov DKI Jakarta untuk tegas dan serius,” ujar Jupiter di Gedung DPRD DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, tentang Bangunan Gedung, setiap gedung atau bangunan usaha, termasuk area parkir, wajib memiliki SLF. Hal itu bertujuan membuktikan, bangunan tersebut telah memenuhi standar keamanan.

“Kami ingin masyarakat mendapatkan kepastian hukum. Di mana penghuni maupun pengunjung mereka mendapatkan rasa aman dan nyaman,” kata Jupiter.

Meski begitu, hingga kini Pansus belum mendapatkan data jumlah gedung, yang belum mengantongi SLF. “Kami meminta untuk menyiapkan data secara jelas, tapi belum dikasih,” ucap Jupiter.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....