Kemenkum Sulbar Matangkan Ranperda Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektua

  • 02 Jul 2026 14:45 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju- Dalam upaya memperkuat upaya pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat melaksanakan penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual.

Langkah tersebut dibahas dalam rapat internal yang melibatkan Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan secara daring, Kamis 2 Juli 2026.

Menanggapi rapat tersebut, Kakanwil Kemenkum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mengatakan bahwa penyusunan Ranperda tersebut merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Sulbar dalam menghadirkan regulasi yang mampu mendorong pelindungan sekaligus pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai penggerak pembangunan daerah.

Melalui penyusunan ranperda tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar ingin memastikan seluruh lapisan masyarakat dapat terfasilitasi sehingga karya dan inovasi yang dihasilkan memiliki nilai tambah serta mampu meningkatkan daya saing daerah.

"Penyusunan Ranperda ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam memberikan fasilitasi pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual. Kami ingin memastikan masyarakat, pelaku usaha, akademisi, maupun para inovator memperoleh dukungan regulasi yang kuat sehingga karya dan inovasi yang dihasilkan memiliki nilai tambah serta mampu meningkatkan daya saing daerah," ujar Saefur Rochim.

Ia menilai, keberadaan regulasi tersebut akan menjadi landasan penting dalam mendorong ekosistem Kekayaan Intelektual yang lebih berkembang di Sulawesi Barat.

"Dengan adanya regulasi yang komprehensif, diharapkan pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual dapat berjalan lebih optimal, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat serta mendukung pertumbuhan daerah berbasis inovasi," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat menekankan pentingnya penyelarasan substansi Naskah Akademik dan Ranperda agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dalam pembahasan tersebut, Perancang Peraturan Perundang-undangan, M. Irsyadi Ramahany, memaparkan perkembangan penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda, sekaligus menyampaikan perlunya dukungan data dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, khususnya data permohonan Kekayaan Intelektual di setiap kabupaten sebagai penguat kajian akademik dan materi muatan regulasi.

Dengan langkah tersebut, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat berharap penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda tentang Fasilitasi Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual dapat segera diselesaikan secara komprehensif sehingga menjadi dasar hukum yang kuat dalam mendukung pelindungan, pemberdayaan, dan komersialisasi Kekayaan Intelektual di daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....