Kemenkum Sulbar Dukung Sinkronisasi Perda dengan KUHP Baru

  • 26 Jun 2026 06:07 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menegaskan perlunya reformasi regulasi daerah secara berkelanjutan agar peraturan daerah tetap selaras dengan perkembangan hukum nasional dan kebutuhan masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menyatakan harmonisasi regulasi penting untuk menciptakan kepastian hukum, mendukung iklim investasi, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif serta berkeadilan.

“Peraturan daerah harus mampu menjawab tantangan zaman dan tidak boleh bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Regulasi yang harmonis akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, mendukung pembangunan daerah, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif,” ujar Saefur Rochim.

Sejalan dengan komitmen tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar mengikuti Focus Group Discussion Reformasi Regulasi Trantibum: Rekomendasi Strategis atas Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se‑Sumatera Barat yang dilaksanakan secara hybrid dari Ruang Rapat Seno Adji dan melalui Zoom Meeting, Kamis, 25 Juni 2026.

FGD yang diikuti Analis Hukum dan Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar ini memaparkan hasil evaluasi terhadap 16 Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Sumatera Barat, dengan fokus penyelarasan terhadap Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020.

Hasil analisis menunjukkan sekitar 97 persen pasal direkomendasikan untuk diubah atau dicabut karena tidak lagi relevan dengan regulasi nasional terbaru, mengandung norma multitafsir, masih bertumpu pada pidana kurungan, serta memakai istilah non‑yuridis seperti “anak punk”, “mangkal”, dan penilaian subjektif “berpenampilan urakan”.

Forum juga menekankan perlunya penyesuaian ruang lingkup Perda Trantibum dengan 13 objek penertiban dalam Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 yang mencakup tertib tata ruang, bangunan, jalan, angkutan, kesehatan, dan lingkungan, bukan hanya persoalan sosial atau penyakit masyarakat.

Berdasarkan temuan tersebut, FGD merekomendasikan strategi repeal and replace atau “cabut dan ganti” dengan menyusun regulasi baru secara menyeluruh serta menggeser pendekatan sanksi dari pidana kurungan ke sanksi administratif atau denda dengan prinsip ultimum remedium agar hukum pidana menjadi upaya terakhir.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar memperoleh masukan strategis yang akan menjadi referensi dalam analisis dan evaluasi Perda di Sulawesi Barat, dengan harapan reformasi regulasi mampu menghasilkan peraturan daerah yang harmonis, adaptif, dan mendukung pertumbuhan ekonomi serta keadilan sosial bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....