Kemenkum Sulbar dan Unsulbar Perkuat Sentra KI dan Paten

  • 08 Jun 2026 14:13 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menegaskan pentingnya penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi untuk mendorong lahirnya inovasi yang terlindungi hukum dan bernilai tambah bagi masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menyebut keberadaan Sentra Kekayaan Intelektual sebagai instrumen strategis dalam pengelolaan, perlindungan, dan hilirisasi hasil penelitian serta karya inovatif sivitas akademika di daerah.

“Kami berharap perguruan tinggi semakin aktif menginventarisasi hasil penelitian dan inovasi yang memiliki unsur kebaruan agar memperoleh perlindungan Kekayaan Intelektual dan memberi nilai ekonomi bagi pembangunan daerah,” ujar Saefur Rochim, Senin 8 Juni 2026.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi audiensi Kanwil Kemenkum Sulbar dengan Universitas Sulawesi Barat dan Universitas Tomakaka di Ruang Kepala Divisi Pelayanan Hukum, yang diterima Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Juani, untuk membahas penguatan Sentra KI dan potensi paten perguruan tinggi.

Pertemuan digelar guna memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan Kanwil Kemenkum Sulbar dalam pengembangan dan perlindungan Kekayaan Intelektual, dengan agenda utama tindak lanjut pembentukan Sentra KI sebagai pusat pengelolaan, pendampingan, dan perlindungan terhadap karya sivitas akademika.

Dalam diskusi disampaikan bahwa Sentra KI berperan meningkatkan kesadaran sivitas akademika tentang pentingnya perlindungan KI sekaligus mendukung hilirisasi hasil penelitian agar dapat dimanfaatkan lebih luas oleh masyarakat dan dunia usaha melalui skema lisensi, kemitraan, atau komersialisasi lainnya.

Selain pembentukan Sentra KI, audiensi juga membahas berbagai potensi paten di Unsulbar dan Universitas Tomakaka, di mana Kanwil Kemenkum Sulbar mendorong inventarisasi riset berpotensi paten serta penguatan pendampingan proses pengajuan agar jumlah permohonan paten dari perguruan tinggi di Sulbar terus meningkat.

Saefur Rochim menilai kenaikan permohonan paten sebagai salah satu indikator berkembangnya budaya inovasi di kampus sehingga kolaborasi dengan Kementerian Hukum perlu diperkuat agar hasil riset terlindungi, dikelola sebagai aset intelektual, dan dimanfaatkan optimal bagi pembangunan ekonomi daerah.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar dan perguruan tinggi berharap terbangun kerja sama yang lebih erat dalam penguatan Sentra KI, peningkatan permohonan paten, dan optimalisasi pemanfaatan hasil penelitian sebagai kekayaan intelektual bernilai ekonomi sekaligus bermanfaat bagi masyarakat luas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....