Kanwil Kemenkum Sulbar Pastikan Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu

  • 03 Jun 2026 19:42 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju – Komitmen pemerintah dalam memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan dan kepastian hukum terus diwujudkan melalui berbagai layanan yang mudah diakses masyarakat. Salah satunya melalui layanan bantuan hukum yang menjadi sarana bagi masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, untuk mendapatkan pendampingan dalam menghadapi persoalan hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa akses terhadap keadilan merupakan hak setiap warga negara yang harus dijamin oleh pemerintah. Oleh karena itu, keberadaan layanan bantuan hukum menjadi bagian penting dalam upaya menghadirkan perlindungan hukum yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Saefur Rochim menanggapi kegiatan konsultasi hukum yang dilakukan masyarakat bersama Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Rabu 3 Juni 2026.

Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan layanan bantuan hukum tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan kerja sama yang erat antara pemerintah, organisasi bantuan hukum, dan berbagai pemangku kepentingan agar masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh layanan secara cepat dan tepat.

“Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat dapat mengakses layanan hukum secara adil. Karena itu, sinergi antarlembaga perlu terus diperkuat agar masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum dapat memperoleh haknya dengan baik,” ujar Saefur Rochim.

Dalam kegiatan tersebut, jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar menerima penyampaian berbagai permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat. Selain itu, Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat turut berkoordinasi terkait upaya pemberian akses bantuan hukum bagi warga yang memerlukan pendampingan dalam proses penyelesaian persoalan hukum.

Melalui diskusi yang berlangsung, berbagai informasi terkait kondisi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah-langkah pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah untuk memperkuat koordinasi dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.

Pada kesempatan yang sama, Kanwil Kemenkum Sulbar juga memberikan penjelasan mengenai tata cara memperoleh layanan bantuan hukum, termasuk persyaratan administrasi dan mekanisme pengajuan melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum.

Diharapkan informasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak-haknya di bidang hukum serta memudahkan mereka dalam mengakses layanan bantuan hukum yang tersedia.

Melalui kegiatan konsultasi dan koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat serta memperluas akses terhadap keadilan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang inklusif, responsif, dan berkeadilan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....