DPRD Majene Konsultasi Ranperda KTR dan Rumah Kost ke Kemenkum Sulbar
- 20 Mei 2026 23:37 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menegaskan pentingnya kolaborasi eksekutif, legislatif, dan Kanwil Kemenkum dalam melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas dan selaras dengan koridor hukum nasional.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menyampaikan hal itu saat menerima kunjungan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Majene di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, yang berkonsultasi terkait dua Rancangan Peraturan Daerah, yakni Ranperda Kawasan Tanpa Rokok dan Ranperda Pengelolaan Rumah Kost.
“Regulasi KTR ini sangat krusial untuk melindungi derajat kesehatan publik. Di sisi lain, aturan pengelolaan rumah kost diperlukan untuk menegakkan ketertiban, keamanan, dan kepastian hukum di masyarakat. Melalui tahapan harmonisasi inilah kita pastikan kedua draf aturan tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi agar implementasinya di lapangan bisa efektif,” terang Saefur.
Saefur juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan Pemkab Majene atas komitmen mereka menyusun payung hukum yang menjawab aspirasi warga, dalam pertemuan yang turut dihadiri Kepala Divisi P3H John Batara Manikallo, jajaran dinas teknis, Bagian Hukum Setda Majene, para perancang peraturan perundang-undangan, CPNS, dan peserta magang.
Ketua Bapemperda DPRD Majene menjelaskan bahwa konsultasi ini merupakan bagian penting untuk mempercepat perumusan legislasi daerah yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah, dengan beberapa draf regulasi masih dalam tahap penggodokan substansi dan penyelarasan di Kanwil Kemenkum Sulbar, termasuk Ranperda KTR yang bersifat mandatori namun tetap wajib melalui harmonisasi demi merapikan norma dan menghindari tumpang tindih aturan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkimtan Majene memaparkan urgensi penataan hunian sewa mengingat pesatnya pertumbuhan bisnis pemondokan di Majene sebagai salah satu pusat pendidikan di Sulawesi Barat, sehingga pengaturan rumah kost, rumah sewa, dan kontrakan menjadi kebutuhan mendesak untuk menjaga ketertiban dan kualitas lingkungan.
Melalui forum diskusi tersebut, para pemangku kebijakan sepakat bahwa Ranperda Kawasan Tanpa Rokok dan Ranperda Pengelolaan Rumah Kost memiliki landasan yuridis yang kuat dan mendesak untuk segera disahkan agar dapat mendukung perlindungan kesehatan publik sekaligus penataan hunian sewa yang tertib dan berkeadilan.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Majene akan menyempurnakan draf Ranperda beserta naskah akademik, sementara sinergi dan komunikasi intensif antara DPRD, pemerintah daerah, dan Kanwil Kemenkum Sulbar akan terus dijaga hingga kedua rancangan tersebut resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....