Kanwil KemenHAM Sulteng Percepat Kemandirian Kantor Wilayah Gorontalo
- 07 Mei 2026 07:30 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kakanwil KemenHAM) Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak, mendorong percepatan kemandirian wilayah kerja Gorontalo dan Sulawesi Utara menjadi Kantor Wilayah mandiri. Transformasi ini menjadi isu krusial untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat kredibilitas institusi di wilayah Sulawesi, Rabu 6 Mei 2026. Peningkatan status dari Kelas 2B menjadi Kelas 2A bagi Kanwil Sulteng beserta kemandirian wilayah Gorontalo dan Sulawesi Utara bukan sekadar perubahan administratif.
Langkah strategis ini merupakan upaya serius negara dalam merespons tingginya beban kerja terkait isu hak asasi manusia dan proyek strategis nasional di daerah.
Kredibilitas jajaran KemenHAM kini dipertaruhkan dalam pemenuhan data dukung yang diminta oleh MenPAN-RB sebagai syarat mutlak kenaikan status tersebut. Seluruh jajaran diminta bergerak cepat tanpa tawar-menawar untuk membuktikan bahwa institusi mampu memenuhi standar profesionalisme yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Pencapaian ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan pertaruhan reputasi dan komitmen pelayanan kepada masyarakat,” kata Mangatas.
Tenggat waktu selama dua minggu telah ditetapkan agar seluruh dokumen segera terkirim ke Biro SDM Kementerian HAM RI di Jakarta. Meskipun dihadapkan pada koreksi mendalam terkait mitigasi konflik dan pemantauan produk hukum daerah, optimisme tetap dijaga demi terbukanya jenjang karier pegawai dan efektivitas layanan.
“Artinya, kita buat rapat ini cepat supaya semua bisa bergerak cepat. Saya tidak mau tawar, kita sepakat bahwa peningkatan kelas ini adalah untuk institusi dan jenjang karier rekan-rekan semua. Kita buktikan bahwa kita bisa,” tegas Mangatas.
Hambatan teknis seperti pembersihan data isu HAM di media online dan sinkronisasi produk hukum daerah dengan pemerintah provinsi menjadi fokus utama perbaikan. Komitmen kolektif sangat dibutuhkan mengingat proses ini akan berdampak langsung pada penambahan kekuatan institusi dalam menangani persoalan HAM di tingkat lokal.
“Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk membuktikan bahwa kita mampu memenuhi standar yang ditetapkan MenPAN-RB,” tambahnya.
Pendampingan langsung dari tim pusat dijadwalkan akan turun ke Gorontalo pada 18–20 Mei 2026 dan Sulawesi Utara pada 20–22 Mei 2026 guna memastikan akurasi data. Sinergi antara seluruh koordinator wilayah menjadi kunci agar realisasi kantor wilayah mandiri tidak lagi sekadar menjadi rencana di atas kertas.
“Mari kita kerja sama, peduli, dan buktikan kemauan kita. Jika kita serius, peningkatan status ini akan menjadi kenyataan yang membanggakan bagi institusi dan masyarakat,” ucap Mangatas.
Kerja lembur strategis menjadi pilihan mutlak mengingat adanya libur nasional yang dapat memangkas waktu efektif pengerjaan dokumen. Setiap unit kerja diminta menyajikan data secara progresif, terutama yang berkaitan dengan pengawasan Proyek Strategis Nasional agar sinkron dengan data pemerintah daerah.
“Waktu efektif kita hanya tinggal beberapa hari. Jika serius ingin menjadi Kantor Wilayah, ayo kita kerja keras. Semua tergantung kemauan kita,” kata Kabid Instrumen dan Penguatan HAM, Mirfad Rosana Basalamah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....