KemenHAM Gorontalo Kawal Ranperda Penyimpangan Perilaku Tetap Sejalan HAM

  • 10 Jul 2026 12:50 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo mengawal penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyimpangan Perilaku Berisiko agar tetap selaras dengan prinsip hak asasi manusia. Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat analisis dan evaluasi di Gorontalo, Kamis 9 Juli 2026. Kegiatan itu menghadirkan berbagai unsur, mulai dari Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, Kementerian Agama, hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Gorontalo.

Forum tersebut difokuskan untuk memastikan materi muatan Ranperda tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun prinsip HAM.

Koordinator Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo, Sarton Dali, mengatakan kehadiran Kementerian HAM merupakan amanat pemerintah untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia dalam setiap penyusunan kebijakan daerah, termasuk regulasi yang menyentuh persoalan sosial.

"Kami hadir untuk melakukan pendampingan penyusunan Ranperda dari hulu. Kami meminta instansi pemrakarsa di daerah melibatkan KemenHAM sejak awal prolegda agar nilai-nilai HAM terintegrasi secara utuh. Seluruh proses pendampingan ini juga difasilitasi melalui anggaran KemenHAM tanpa membebani APBD daerah," ucap Sarton Dali.

Menurutnya, pengarusutamaan HAM dalam produk hukum daerah menjadi bagian penting sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024. Karena itu, pembahasan substansi Ranperda perlu dilakukan sejak tahap awal agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo, Kodrat Wahyudi Mohune, menjelaskan setiap rancangan regulasi harus diuji dari sisi kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi serta memperhatikan asas kemanusiaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

"Kita harus memastikan apakah draf ini bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, apakah instrumen HAM sudah menjadi dasar filosofis, sosiologis, dan yuridisnya, serta siapa yang menjadi pemegang hak dan pelaksana kewajiban," kata Kodrat Wahyudi Mohune.

Ia menambahkan, Ranperda tersebut dirancang dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, prinsip nondiskriminasi, kesetaraan di hadapan hukum, psikologi perkembangan usia, serta penerapan sanksi yang bersifat administratif.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Gorontalo, Rulan Pobi, menyampaikan Ranperda tersebut merupakan komitmen Pemerintah Kota Gorontalo untuk merespons keresahan masyarakat terhadap perilaku yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban sosial di ruang publik maupun media sosial. Menurutnya, substansi regulasi diarahkan pada pengaturan perilaku, bukan menghilangkan hak-hak dasar setiap warga negara.

"Fokus Ranperda ini bukan menyerang pelakunya, melainkan membatasi perilakunya. Hak dasar sebagai warga negara tetap dijamin, tetapi masyarakat juga memiliki hak memperoleh perlindungan dari dampak sosial yang ditimbulkan," tambahnya.

Perwakilan MUI Provinsi Gorontalo mendukung penyusunan regulasi tersebut sebagai upaya menjaga nilai moral masyarakat. Sementara itu, perwakilan Kementerian Agama Kota Gorontalo mendorong agar implementasi aturan juga mengedepankan pendekatan persuasif, edukatif, dan pembinaan keagamaan sehingga tujuan perlindungan sosial dapat berjalan seiring dengan penghormatan terhadap prinsip hak asasi manusia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....