Polresta Banyumas Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi

  • 18 Jul 2026 16:18 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas– Praktik penyalahgunaan gas elpiji (LPG) bersubsidi kembali terbongkar, kali ini di Kabupaten Banyumas. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas mengungkap dugaan pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram yang kemudian dijual dengan harga lebih tinggi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial ACY alias Prenjak (38), warga Kecamatan Purwokerto Timur, sebagai tersangka. Ia diduga menjalankan praktik pemindahan isi tabung LPG bersubsidi secara ilegal demi meraup keuntungan.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit IV Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Berbekal laporan masyarakat, tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Petugas mendapati adanya aktivitas penyuntikan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Petrus Sabtu ( 18/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga membeli LPG subsidi 3 kilogram dalam jumlah besar, kemudian memindahkan isi gas menggunakan alat khusus ke tabung LPG nonsubsidi berukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Tabung yang telah diisi ulang tersebut selanjutnya dipasarkan sebagai LPG nonsubsidi, sehingga pelaku diduga memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 215 tabung LPG subsidi 3 kilogram yang masih berisi dan tersegel, puluhan tabung LPG subsidi maupun nonsubsidi, delapan alat pemindah gas, timbangan digital, alat pembuka segel, ratusan tutup segel tabung LPG, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp3.430.000, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai enam tahun penjara.

Kapolresta menegaskan, penyalahgunaan LPG bersubsidi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan mengganggu distribusi energi bagi masyarakat yang benar-benar berhak menerima subsidi.

"Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi. LPG 3 kilogram diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, sehingga praktik pengoplosan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan kepentingan masyarakat luas. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap," tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....