Polsek Rappocini Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Korban Digadai Rp300 Ribu

  • 18 Jul 2026 11:25 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Unit Opsnal Reskrim Polsek Rappocini jajaran Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan meringkus seorang terduga pelaku lelaki berinisial NW alias PB (45) di Jalan Emy Saelan Lorong 5, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Penangkapan lelaki NW dilakukan perosnil Polsek Rappocini tanpa perlawanan saat mendatangi tempat keberadaan pelaku, pada Jumat 17 Juli 2026.

Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut berawal dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor Yamaha X-Ride 125 berwarna hijau yang diparkir di depan tempat kerjanya dalam keadaan kunci masih tertancap di lubang kunci kontaknya. Pencurian kendaraan sepeda motor korban diketahuinya saat hendak menggunakan namun sudah tidak ada di area parkir kemudian dilaporkan korban ke Polsek Rappocini.

Kapolsek Rappocini Kompol Ismail mengatakan korban lalai memarkir kendaraannya di area parkir tempat kerjanya karena kunci sepeda motornya tidak dicabut sehingga dengan mudah dibawa pelaku pencurian. Beberapa menit kemudian saat korban hendak menggunakan kendaraannya, sepeda motor tersebut telah hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp11.760.000 dalam laporannya.

Menindaklanjuti laporan korban tersebut lanjut Kompol Ismail, S.E., M.M. kememud memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Muh. Ali Djaras, S.H., M.H. untuk melakukan penyelidikan. Tim Opsnal yang dipimpin Panit 1 Opsnal IPDA Suprianto, S.Sos. kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

Hasil penyelidikan tim Opsnal Polsek Rappoocini, pelaku pencurian mengarah kepada lelaki NW alias PB yang akhirnya berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di Jalan Emy Saelan, Kota Makassar,’ucap Kompol Ismail.

Semenara Panit 1 Opsnal Polsek Rappocini, IPDA Suprianto, mengatakan bahwa saat melakukan diinterogasi terhadap pelaku, kemudian mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban lalu menggadaikannya setelah membawa kendaraan tersebut ke kawasan Jalan Tidung III kecamatan Rapocini,” kata IPDA Suprianto., Sabtu 18 Juli 2026.

“Pelaku mengakui melakukan aksi pencurian seorang diri. Awalnya pelaku berjalan kaki hendak menuju rumah keluarganya. Saat melintas di lokasi kejadian, pelaku melihat sepeda motor korban masih dalam keadaan kunci tergantung. Melihat situasi sekitar sepi, pelaku kemudian membawa kabur kendaraan tersebut,” tambahnya.

Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Rappocini bergerak menuju lokasi tempat kendaraan digadaikan di kawasan Inspeksi Kanal Sungai Saddang dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride 125 milik korban. Pelaku juga mengaku menggadaikan sepeda motor hasil curiannya seharga Rp300.000.

Saat ini NW alias PB beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rappocini guna menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Rapokcini Kompol Ismail mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan tidak meninggalkan kunci kendaraan masih tergantung pada sepeda motor saat diparkir, meskipun hanya dalam waktu singkat. Kelalaian tersebut dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk melakukan aksi pencurian.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....