Simpan Sabu di Bawah Kasur, Pria di Bathin Solapan Ditangkap
- 17 Jul 2026 08:47 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan.
Seorang pria berinisial Y.S.G. (26) diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 16 Juli 2026 pukul 00.05 WIB di Jalan Setia Budi, Desa Air Kulim KM 11, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
"Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Saat di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang sempat berusaha melarikan diri. Setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumahnya, ditemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah kasur," ujar AKP Tidar Laksono, Jum'at, 17 Juli 2026.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita satu paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,39 gram serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial P, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
"Kami masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya. Identitas pemasok sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam proses penyelidikan," katanya.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Bengkalis masih melengkapi proses penyidikan dan pemberkasan perkara. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Tidar Laksono juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung upaya pemberantasan narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Kabupaten Bengkalis," ungkapnya.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Masyarakat juga dapat memanfaatkan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam untuk melaporkan tindak pidana atau meminta bantuan kepolisian.
Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, serta mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....