Berbekal Informasi Warga, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Bengkalis
- 20 Jul 2026 16:22 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bengkalis.
Seorang pria berinisial ZH (22) diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis karena diduga terlibat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 19 Juli 2026 pukul 16.25 WIB di Gang Kebun Kapas III, Jalan Bengkalis, Desa Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan target, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu," ujar AKP Tidar Laksono, Senin, 20 Juli 2026.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 gram, satu unit telepon genggam Android, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aktivitasnya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial G yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
AKP Tidar Laksono menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Bengkalis akan terus memburu para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika hingga ke jaringan pemasoknya.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mendukung Program P4GN sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," tegas AKP Tidar Laksono.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap identitas dan keberadaan pemasok narkotika yang disebutkan oleh tersangka.
Kasatresnarkoba juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.
"Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Jangan ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian. Manfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam agar setiap laporan dapat segera kami tindak lanjuti," pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....