Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus DPO di Bhatin Solapan
- 20 Jul 2026 09:24 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Respons cepat Satresnarkoba Polres Bengkalis terhadap laporan masyarakat melalui Call Center Polri 110 kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial Z, yang diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika, berhasil diamankan bersama barang bukti diduga sabu di Kecamatan Mandau.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sekaligus membuktikan pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat kepolisian memberantas peredaran narkoba.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima melalui layanan Call Center 110.
"Setiap informasi yang masuk melalui Call Center 110 langsung kami tindak lanjuti. Dalam kasus ini, laporan masyarakat menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang DPO narkotika," ujar AKP Tidar Laksono, Senin, 20 Juli 2026.
Ia menjelaskan, pada Sabtu,18 Juli 2026 pukul 19.50 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di Jalan Tegal Sari Km 4, Kelurahan Balai Makam, Kecamatan Mandau.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan Z. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,37 gram yang disimpan di dalam saku jaket pelaku. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial D, yang kini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Bengkalis.
Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
AKP Tidar Laksono menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari partisipasi masyarakat yang berani melaporkan dugaan tindak pidana narkotika kepada kepolisian.
"Informasi sekecil apa pun yang disampaikan masyarakat sangat berarti. Melalui Program P4GN dan layanan Call Center 110, kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Identitas pelapor akan kami lindungi," tegasnya.
Ia menambahkan, Polres Bengkalis akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui penindakan maupun pencegahan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba," pungkas AKP Tidar Laksono.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku serta melengkapi berkas penyidikan. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Bengkalis kembali mengimbau masyarakat agar terus memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam untuk melaporkan segala bentuk tindak kriminal, khususnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....