Respons Cepat Laporan Warga, Dua Pengedar Sabu Diamankan Polisi

  • 18 Jul 2026 09:49 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis: Respons cepat terhadap laporan masyarakat melalui Call Center 110 kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Aman Gang Mawar Merah, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kamis, 16 Juli 2026 pukul 19.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial F.A.H.N. (23) dan R.W. (39) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Dari tangan keduanya, polisi menyita 35 paket kecil dan satu paket sedang diduga berisi sabu dengan berat kotor 8,60 gram, satu kotak rokok, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Mandau.

"Begitu menerima informasi dari masyarakat melalui Call Center 110, tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua orang berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu," ujar AKP Tidar, Sabtu 18 Juli 2026.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah seorang terduga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenalnya melalui komunikasi menggunakan aplikasi WhatsApp. Keterangan tersebut saat ini masih terus didalami guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

"Kami masih melakukan pengembangan terhadap asal-usul barang bukti dan memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini. Kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

AKP Tidar menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sekaligus membuktikan pentingnya partisipasi masyarakat dalam membantu tugas kepolisian.

"Kami mengapresiasi keberanian masyarakat yang telah memberikan informasi. Sinergi seperti ini sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya," tegas AKP Tidar.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui Call Center 110 atau layanan WhatsApp Pengaduan Polres Bengkalis.

Selain itu, masyarakat diharapkan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar serta bersama-sama mendukung upaya pemberantasan narkotika demi mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....