Satresnarkoba Polres Bengkalis Bongkar Peredaran 13 Gram Sabu

  • 16 Jul 2026 12:31 WIB
  •  Bengkalis
Poin Utama
  • Satresnarkoba Polres Bengkalis Bongkar Peredaran 13 Gram Sabu
  • Satresnarkoba Polres Bengkalis

RRI CO.ID, Bengkalis - Komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau. Dalam operasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar dengan barang bukti sabu seberat bruto 13,07 gram.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Pelita, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

"Setelah menerima informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Berkat respons cepat dan kerja keras personel di lapangan, kami berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika beserta barang buktinya," ujar AKP Tidar Laksono, Kamis,16 Juli 2026.

Pengungkapan dilakukan pada Selasa, 14 Juli 2026 pukul 21.30 WIB. Saat melakukan penyelidikan, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berdiri di tepi jalan. Ketika hendak diperiksa, pria tersebut sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.

Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket kecil diduga sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kiri pelaku. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku untuk mencari kemungkinan adanya barang bukti lainnya.

Hasil pengembangan membuahkan hasil. Di kediaman pelaku, polisi kembali menemukan empat paket sedang diduga sabu. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan sebanyak lima paket sabu dengan berat bruto mencapai 13,07 gram.

Selain narkotika, polisi turut menyita dua bungkus plastik klip bening, satu unit timbangan digital, satu sendok sabu, satu dompet kecil berwarna merah kecokelatan, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkotika.

Pelaku berinisial D.M. (27) mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan panggilan "Bang Joe". Identitas pemasok itu kini masih didalami dan menjadi target pengembangan penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Bengkalis.

"Hasil pemeriksaan awal menunjukkan pelaku memperoleh sabu dari seseorang yang dipanggil Bang Joe. Informasi ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika hingga ke pemasoknya," kata AKP Tidar.

Hasil tes urine terhadap D.M. juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine. Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi perkara, melakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti, serta mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang terkait.

Kasat Resnarkoba menegaskan, Polres Bengkalis tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional, cepat, dan terukur. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat merupakan kunci utama dalam mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang bersih dari narkoba," tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

AKP Tidar Laksono juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan melalui Call Center Polri 110 maupun layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis.

"Mari bersama-sama kita wujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba. Katakan tidak pada narkoba karena narkoba adalah musuh bersama yang dapat merusak masa depan generasi bangsa," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....