Polsek Mandau Amankan Dua Terduga Penyalahguna Ekstasi
- 21 Jul 2026 18:19 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kembali dibuktikan. Kali ini, jajaran Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi dengan mengamankan dua orang terduga pelaku dalam operasi yang berlangsung pada Selasa, 21 Juli 2026 dini hari.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di Jalan Seroja, Desa Balik Alam, Kecamatan Mandau.
"Berbekal informasi yang kami terima dari masyarakat, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, kami berhasil mengamankan seorang terduga berinisial W.A.A. beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis ekstasi," ujar AKP I Made Pasek.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua butir yang diduga narkotika jenis ekstasi yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap W.A.A., petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang terduga lainnya berinisial D.M.P. di sebuah rumah yang berada di Jalan Kenanga, Desa Balik Alam.
Selain dua butir yang diduga ekstasi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp205.000, satu kotak rokok, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kapolsek Mandau menegaskan, kedua terduga beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau. Ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Program P4GN sekaligus upaya menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba," tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat diungkap dengan cepat.
"Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya. Informasi dari masyarakat sangat membantu tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban," tambahnya.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam sebagai sarana pelaporan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan narkotika maupun tindak kriminal lainnya. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan serta mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman dan bersih dari narkoba.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....