Polsek Rupat Bekuk Terduga Pengedar Sabu, Urine Positif Narkoba

  • 22 Jul 2026 11:41 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Polsek Rupat kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial R.I. (29) diamankan petugas pada Selasa, 21 Juli 2026 pukul 13.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Subrantas, Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi itu diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, saya memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek Rupat untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi yang diterima, tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan," ujar AKP Faisal, Rabu 22 Juli 2026.

Saat petugas tiba di lokasi, terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri sambil membuang beberapa paket yang diduga berisi sabu. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan dan pelaku langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,04 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital, alat hisap (bong), ratusan plastik bening kosong, gunting, mancis, telepon genggam, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika, serta sejumlah barang lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, R.I. mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Sementara itu, hasil tes urine terhadap yang bersangkutan juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

"Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika ini," jelas AKP Faisal.

Ia menegaskan, Polsek Rupat akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

"Polri tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya," tegasnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat. Menurut kepolisian, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....