Polres Kebumen Tetapkan Empat Tersangka Pengeroyokan di Karangsambung
- 16 Jul 2026 07:11 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Kebumen – Polres Kebumen menetapkan empat tersangka dalam rangkaian kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Kaligending, Kecamatan Karangsambung. Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu meliputi bentrokan di Jembatan Merah Putih hingga aksi penganiayaan di Gudang J&T Karangsambung.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, kasus tersebut bermula dari pertemuan dua kelompok di kawasan Jembatan Merah Putih pada Sabtu (11/7/2026) dini hari. Pertemuan yang semula bertujuan menyelesaikan persoalan justru berujung bentrokan dan aksi pengeroyokan.
Sebagian kelompok kemudian berlari menuju Gudang J&T Karangsambung untuk menyelamatkan diri. Namun, mereka dikejar oleh kelompok lawan. Dalam rangkaian kejadian tersebut, salah seorang pelaku diduga melempar bom molotov hingga membakar jaket korban dan sejumlah paket milik J&T.
Tidak berhenti di situ, beberapa pelaku masuk ke dalam gudang dan melakukan penganiayaan terhadap sejumlah karyawan yang diduga merupakan bagian dari kelompok lawan. Seluruh rangkaian kejadian terekam kamera CCTV dan menjadi salah satu barang bukti utama dalam penyidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan AG, DK, dan FM sebagai tersangka dalam perkara pengeroyokan di Jembatan Merah Putih. Sementara RB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan di Gudang J&T. Polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan setelah penyidik menggelar olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta menganalisis rekaman CCTV. Tim Resmob kemudian berhasil mengidentifikasi dan menangkap para tersangka di wilayah Kecamatan Sruweng.
"Dari hasil penyidikan, empat tersangka telah kami amankan dan dilakukan penahanan. Penyidikan masih terus kami kembangkan, termasuk melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang telah kami tetapkan sebagai DPO," ujar AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama.
Dalam perkara di Gudang J&T, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat, bambu sepanjang sekitar 145 sentimeter, pecahan botol yang digunakan sebagai bom molotov, jaket korban yang terbakar, rekaman CCTV, serta tiga paket J&T yang rusak akibat kebakaran. Kerugian material akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1 juta.
Akibat peristiwa itu, korban pengeroyokan di Jembatan Merah Putih mengalami luka robek di dahi dan cedera kepala. Sementara korban di Gudang J&T mengalami memar di kepala, luka terbuka pada lengan, serta nyeri pada bagian pundak.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri. Ia mengajak masyarakat menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap aman dan kondusif.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....