Diduga Edarkan Sabu, Honorer RSUD Bengkalis Diamankan Polisi

  • 15 Jul 2026 10:23 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu sebagai bagian dari komitmen mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Seorang pria berinisial S (40) yang diketahui merupakan tenaga honorer Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Bengkalis diamankan polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, mengatakan penangkapan dilakukan pada Minggu, 12 Juli 2026 pukul 20.41 WIB di area belakang RSUD Bengkalis, Jalan Kelapapati Darat, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis.

AKP Tidar menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

"Berbekal informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga, petugas menemukan satu paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,16 gram, satu unit telepon genggam Android, serta satu kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan barang bukti," ujar AKP Tidar Rabu, 15 Juli 2026.

Selain sabu, polisi juga mengamankan telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil interogasi awal, S mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial J yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.

"Pengembangan terus kami lakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Identitas pemasok sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam proses pengejaran," tambahnya.

Petugas juga melakukan tes urine terhadap terduga. Hasilnya menunjukkan positif mengandung methamphetamine sehingga semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Tidar menegaskan, Satresnarkoba Polres Bengkalis akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui langkah preventif maupun represif dengan melibatkan peran aktif masyarakat.

"Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional," tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat memanfaatkan Call Center Polri 110 untuk melaporkan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas.

"Polres Bengkalis berkomitmen mendukung Program P4GN demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba," pungkas AKP Tidar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....