Pengedar Sabu Modus Sistem Tempel Ditangkap, Polda Jateng Sita 24 Paket

  • 15 Jul 2026 11:36 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan modus sistem tempel di wilayah Kabupaten Klaten dan Kabupaten Boyolali. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial FAP (26) yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar serta menyita 24 paket sabu siap edar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yos Guntur, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di wilayah Kabupaten Klaten. "Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku," ujarnya, Rabu, 15 Juli 2026.

Petugas kemudian menangkap FAP di kediamannya di Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan 22 paket sabu yang disembunyikan di dalam tempat sendok, beserta timbangan digital, alat isap sabu, telepon genggam, isolasi, gunting, tempat rokok, dan perlengkapan lainnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku pada malam sebelumnya telah meletakkan sejumlah paket sabu di beberapa titik di Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, menggunakan modus sistem tempel. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan menemukan dua paket sabu di lokasi yang telah disebutkan pelaku.

"Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut sebanyak 24 paket narkotika jenis sabu. Berat bruto sekitar 12,98 gram," kata Kombes Pol Yos Guntur.

Penyidikan juga mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh tersangka dari seseorang berinisial M yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). FAP bertugas mengambil, memecah, dan meletakkan paket sabu di lokasi yang telah ditentukan untuk kemudian diambil pembeli.

Sebagai imbalan, tersangka menerima satu paket sabu untuk dikonsumsi sendiri serta uang Rp500 ribu setiap berhasil mengedarkan lima gram sabu. Polisi juga mengungkap FAP merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di Rumah Tahanan Surakarta.

Kombes Pol. Yos Guntur menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan perkara tersebut untuk membongkar jaringan di atas tersangka. FAP kini ditahan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah dan dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....