Polisi di Tasikmalaya Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Provinsi

  • 14 Jul 2026 15:12 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Tasikmalaya- Satreskrim Polres Tasikmalaya menangkan DS (27) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan O (49) warga Cikalong, penadah barang curian. Sedangkan pelaku lainnya C (50) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku merupakan, jaringan curanmor lintas provinsi yang kerap beroperasi di sejumlah wilayah termasuk Tasikmalaya. Dalam melakukan aksinya, pelaku merusak kunci kendaraan yang terparkir di pekarangan rumah, dan membawa kabur kendaraan.

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya AKP. Heru Samsul Bahri mengatakan, dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor curian. Motor yang diamankan merupakan hasil curian para pelaku selama dua bulan.

“Pelaku ini hanya butuh waktu 5 menit untuk membawa motor korban,” katanya, dalam jumpa pers di Mako Polres Tasikmalaya, Selasa 14 Juli 2026.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 477 UU no 1 tahun 2023. Ancaman hukuman untuk pelaku 7 tahun penjara, dan untuk penadah 4 tahun penjara.

“Pelaku merupakan residivis,” kata Heru mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....