Digerebek Dini Hari, Pengguna Sabu di Sungai Linau Diciduk
- 15 Mei 2026 19:03 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Jajaran Polsek Siak Kecil kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Berawal dari laporan masyarakat, seorang pria berinisial M (43) berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Siak Kecil Iptu Bastian Rinaldi, menyampaikan pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 15 Mei 2026 sekira pukul 02.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Dusun Sena RT 02 RW 01 Desa Sungai Linau.
Kapolsek menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang disampaikan melalui layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami langsung memerintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi yang diterima,” ujar Iptu Bastian Rinaldi.
Tim opsnal Polsek Siak Kecil yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Berton Standy Sabtama, kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan terhadap rumah terduga pelaku.
“Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M di dalam rumah tersebut. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” jelas Kapolsek.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu set alat hisap sabu atau bong, satu buah kaca pirex, serta satu buah kompor mancis yang diduga digunakan sebagai alat bantu penyalahgunaan narkotika.
Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Siak Kecil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan tes urine terhadap terduga pelaku di Puskesmas Lubuk Muda.
“Berdasarkan hasil tes urine sementara, yang bersangkutan dinyatakan positif mengandung metamfetamin. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan pihak terkait guna proses hukum lebih lanjut,” tambah Iptu Bastian Rinaldi.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP Nasional terbaru yang mulai berlaku tahun 2026 terkait penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri maupun kepemilikan alat yang digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
Kapolsek Siak Kecil menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah peduli dan berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam upaya bersama memerangi narkoba demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dalam bentuk apa pun.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana, penyalahgunaan narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau ke kantor polisi terdekat. Setiap informasi dari masyarakat pasti akan kami tindak lanjuti dan identitas pelapor dipastikan aman serta dirahasiakan,” tutur Bastian Rinaldi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....