Gubuk Sawit Digerebek, 3 Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

  • 18 Jun 2026 15:22 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus digencarkan jajaran Polsek Pinggir. Kali ini, tiga orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam penggerebekan di sebuah gubuk yang berada di area perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Rabu, 17 Juni 2206.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si., mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan penyelidikan terhadap seorang pelaku narkotika yang sebelumnya diamankan di wilayah Desa Semunai.

"Dari hasil pengembangan yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Pinggir, kami berhasil mengidentifikasi lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran narkotika. Saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan tiga tersangka berinisial Y.A.S. (25), L.M. (29), dan A.A. (35) di sebuah gubuk yang berada di kawasan kebun sawit Kecamatan Kandis," ujar AKP Agung, Kamis, 18 Juni 2026.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut berupa dua paket sedang dan empat paket kecil diduga sabu dengan berat kotor sekitar 4,22 gram.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp2.750.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, satu unit timbangan digital, dua bungkus plastik bening, dua alat hisap sabu (bong), serta lima unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran barang haram tersebut.

"Seluruh barang bukti ditemukan saat proses penggeledahan. Kami juga mengamankan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk menimbang, mengemas dan mengonsumsi narkotika," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan tes urine yang dilakukan terhadap ketiga tersangka, seluruhnya dinyatakan positif mengandung metamfetamin.

"Hasil tes urine menunjukkan ketiga tersangka positif metamfetamin. Saat ini mereka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Kapolsek.

AKP Agung menegaskan bahwa Polsek Pinggir akan terus melakukan langkah-langkah penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Pemberantasan narkoba menjadi komitmen bersama demi menjaga keamanan masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika," tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika.

"Kami mengharapkan dukungan masyarakat. Apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkasnya.

Polres Bengkalis turut mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam guna melaporkan berbagai gangguan kamtibmas maupun tindak pidana yang terjadi di lingkungan masing-masing.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....