Digerebek usai ada Laporan 110, Pengedar Sabu di Bathin Solapan Dibekuk

  • 17 Jun 2026 13:29 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Respons cepat terhadap laporan masyarakat melalui Call Center Polri 110 kembali membuahkan hasil. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis di Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui layanan Call Center Polri 110 terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Bumbung.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial JPA (32) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujar AKP Tidar Laksono, Rabu, 17 Juni 2026.

Tersangka diamankan di sebuah rumah yang berada di Jalan Lintas Duri–Dumai, Duri 13, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, pada Selasa (16/6/2026) sekitar dini hari.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 20 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,54 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, plastik klip bening, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

“Barang bukti yang ditemukan menguatkan dugaan bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika,” jelasnya.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi petugas dan saat ini masih dalam proses pengembangan.

Tidak hanya itu, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

AKP Tidar Laksono menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

“Polres Bengkalis tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku yang merusak generasi bangsa melalui peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut dapat segera diungkap.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian.

Laporkan setiap aktivitas yang mencurigakan melalui Bhabinkamtibmas maupun Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis,” pungkasnya.

Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Bengkalis dapat berjalan lebih efektif sehingga tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....