Laporan Call Center 110 Berbuah Penangkapan Pengguna Sabu
- 19 Jun 2026 01:16 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Respons cepat terhadap laporan masyarakat melalui Call Center Polri 110 kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui layanan Call Center 110 pada Kamis, 18 Juni 2026.
Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah yang berada di Jalan Datuk Laksamana, Kelurahan Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat melalui Call Center 110, tim langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi yang diterima,” ujar AKP Tidar Laksono, Jum'at, 19 Juni 2026.
Setibanya di lokasi, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (26). Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah kaca pyrex yang dibalut dengan selembar tisu putih yang diduga digunakan sebagai alat untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Untuk memperkuat proses penyelidikan, petugas kemudian melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa MR positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
“Berdasarkan hasil tes urine, yang bersangkutan dinyatakan positif menggunakan narkotika. Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur yang berlaku,” jelas AKP Tidar.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta berkoordinasi dengan pihak terkait dalam penanganan perkara tersebut.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap lingkungan dan berani melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika kepada pihak kepolisian.
“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan proporsional,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
“Narkoba adalah musuh bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” tambahnya.
Atas perbuatannya, MR dipersangkakan melanggar Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis juga mengingatkan masyarakat bahwa layanan Call Center Polri 110 dapat diakses selama 24 jam untuk melaporkan berbagai tindak pidana maupun gangguan kamtibmas. Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan informasi melalui layanan WhatsApp Pengaduan Kapolres Bengkalis dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Bengkalis dapat terus berjalan efektif sehingga tercipta lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....