Polisi Gerebek Pondok di Siak Kecil, Pria Ditangkap dengan Sabu

  • 29 Apr 2026 18:15 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Tim Opsnal Polsek Siak Kecil kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial E.A.U (29) diamankan saat penggerebekan di sebuah pondok di Dusun Suka Damai, Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Rabu, 29 April 2026 pukul 01.30 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Siak Kecil Iptu Bastian Rinaldi, mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas narkotika di lokasi tersebut.

“Berdasarkan informasi masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan di pondok tersebut, satu orang berhasil diamankan dan diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika,” ujar IPTU Bastian Rinaldi, Rabu 29 April 2026.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket kecil diduga sabu yang disimpan dalam kotak rokok, satu unit handphone merek OPPO warna biru, serta alat hisap sabu berupa bong dan kaca pirek.

“Selain itu, turut diamankan korek api dan gunting yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial I, yang diketahui telah lebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian.

“Tersangka mengakui sabu tersebut dibeli dari seorang yang saat ini juga sudah kami amankan. Hal ini masih terus kami dalami untuk pengembangan jaringan,” jelas Kapolsek.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Siak Kecil guna proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi serta akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti yang disita.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutur Iptu Bastian Rinaldi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....