Sabu Disimpan di Dashboard Motor, Pria Bengkalis Diciduk Polisi

  • 19 Jun 2026 02:18 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Sri Pulau, Kelurahan Kota Bengkalis, Kecamatan Bengkalis.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, mengungkapkan bahwa terduga pelaku berinisial DS (35) diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba pada Rabu, 17 Juni 2026 sekitar pukul 22.31 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa kawasan Jalan Sri Pulau kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.

Saat melakukan observasi, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan.

"Hasil penggeledahan menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok dan diletakkan di dashboard sepeda motor milik terduga pelaku," ujar AKP Tidar Laksono, Jum'at, 19 Juni 2026.

Dari tangan DS, petugas mengamankan satu paket diduga sabu dengan berat kotor 0,05 gram yang dibungkus menggunakan kertas timah rokok. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah, satu unit telepon genggam Android, satu buah kotak rokok, serta satu lembar kertas timah rokok.

Berdasarkan hasil interogasi awal, DS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial AF. Berbekal informasi itu, petugas langsung melakukan pengembangan ke kediaman yang diduga menjadi sumber barang. Namun saat dilakukan pencarian, AF tidak berada di lokasi dan petugas tidak menemukan barang bukti narkotika maupun benda terlarang lainnya.

"Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terkait dengan perkara ini. Identitas pemasok yang disebutkan oleh terduga pelaku masih dalam penyelidikan lebih lanjut," jelas AKP Tidar.

Selanjutnya, DS beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan. Hasil tes urine terhadap terduga pelaku juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis dan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

"Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing," tegasnya.

Atas perbuatannya, DS dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar terus mendukung program P4GN demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. Masyarakat dapat menyampaikan informasi terkait gangguan kamtibmas maupun dugaan penyalahgunaan narkotika melalui Call Center Polri 110 atau WhatsApp Pengaduan Kapolres Bengkalis dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....