Polsek Pinggir Bongkar Jaringan Ekstasi, Dua Pelaku Diciduk

  • 03 Jul 2026 11:20 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Jajaran Polsek Pinggir, Polres Bengkalis, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran pil ekstasi berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung di wilayah Kecamatan Pinggir dan Kecamatan Mandau.

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang terus digencarkan Polres Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan, mengatakan keberhasilan itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya transaksi narkotika di kawasan kafe-kafe di Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir.

"Setelah menerima informasi tersebut, kami langsung memerintahkan Tim Opsnal Polsek Pinggir untuk melakukan penyelidikan secara intensif. Hasilnya, dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran pil ekstasi berhasil kami amankan dalam waktu singkat," ujar AKP Agung Jum'at, 3 Juli 2026.

Ia menjelaskan, pada Kamis 2 Juli sekitar pukul 23.02 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial D di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Kelurahan Balai Raja. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua butir yang diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 0,73 gram serta satu unit telepon genggam.

"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial D.N.B. yang berada di wilayah Duri. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan pengembangan," jelasnya.

Berselang sekitar satu jam, tepatnya Jumat pukul 00.08 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial D.N.B. di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Duri, Kecamatan Mandau.

Kepada penyidik, tersangka kedua mengakui telah menjual dua butir pil ekstasi kepada tersangka pertama. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial E yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga melakukan tes urine terhadap kedua tersangka. Hasilnya, keduanya dinyatakan positif mengandung amphetamine.

"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya hingga tuntas. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis," tegas AKP Agung.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Pinggir juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.

"Peran masyarakat sangat kami harapkan. Jangan ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci untuk mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba," pungkasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....