Sabu Disembunyikan, Pria Lubuk Garam Ditangkap

  • 22 Apr 2026 21:21 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Tim Opsnal Polsek Siak Kecil kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M.K (56) ditangkap dalam penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Suka Jadi, Desa Lubuk Garam, Kecamatan Siak Kecil, Rabu, 22 April 2026 pukul 01.30 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh, melalui Kapolsek Siak Kecil Iptu Bastian Rinaldi menyebutkan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah lebih dahulu diungkap.

“Dari hasil pengembangan perkara sebelumnya, kami mendapatkan informasi adanya keterlibatan pelaku lain. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya,” ujar Iptu Bastian Rinaldi.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti sabu dengan jumlah cukup signifikan, yakni satu paket kecil dan lima paket sedang. Barang haram itu ditemukan di beberapa titik di dalam rumah pelaku.

“Sebagian sabu ditemukan di dalam kantong baju yang tergantung di kamar, dan sebagian lainnya disembunyikan di bawah alas di sudut dapur,” jelas Kapolsek.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, seperti plastik klip pembungkus dan kemasan lainnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial I yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama. Identitasnya sudah kami kantongi,” tegasnya.

Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung methamphetamine. Sementara itu, seorang saksi yang turut diamankan di lokasi dinyatakan negatif.

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Siak Kecil guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkoba.

“Jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan melalui Call Center 110. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti,” pungkas Iptu Bastian Rinaldi.

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba, khususnya di Kabupaten Bengkalis.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....